ADAKAH.ID, Samarinda – Sejumlah buruh PT Orimba Alam Kreasi (OAK) anak dari perusahaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global, kembali melakukan aksi di depan gerbang perusahaan Jalan. Cipto Mangunkusumo, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), untuk menuntut hak kompensasi yang telah lama belum juga dituntaskan.
Dengan membentangkan beberapa spanduk tuntutan juga mengibarkan bendera, serta membakar sejumlah ban mobil bekas di sekitar wilayah tersebut, satu – persatu massa aksi terus meneriakkan protesnya secara langsung maupun menggunakan pengeras suara.
Wahyu Setiawan selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menerangkan bahwa aksi tersebut, merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan perusahaan yang dianggap sepihak mengenai kompensasi.
“Perusahaan memutuskan untuk melakukan pembayaran kompensasi dengan cara dicicil selama 6 tahun atau tujuh puluh dua bulan,” kata Wahyu kepada Jurnalis Adakah.id, pada Kamis (16/1/2025).
Setiap bulannya, lanjut Wahyu, perusahaan akan menyiapkan dana sebesar Rp. 180 Juta untuk menyicil kompensasi yang belum tuntas kepada semua pekerja berjumlah 325 orang.
Untuk diketahui perusahaan tersebut tidak membayarkan kompensasi kepada pekerja sejak tahun 2021 hingga 2024. Perusahaan dianggap wanprestasi lantaran tidak menepati Perjanjian Bersama (PB) Tripartit pada 28 Maret 2024, berproses selama 10 bulan. Saat ini perusahaan telah kembali beroperasi setelah mandek beberapa saat.
Pihak PT OAK telah menyurati Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono SH, M.Si, tentang penyelesaian kompensasi dengan cara dicicil yang akan mulai diberikan, pada 31 Desember 2024.
“Perusahaan telah kembali beroperasi, namun tidak ada tanda kejelasan terkait penyelesaian itu. Hingga saat ini kami hanya menerima janji palsu saja,” ucapnya.
Selain Serikat Buruh Samarinda (Serinda), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), sejumlah mahasiswa juga turut serta terlibat untuk melakukan solidaritas.
Atas persoalan tersebut, para buruh atau massa aksi menyerukan beberapa tuntutan, yakni;
– Tolak Pembayaran Kompensasi Dengan Cara Dicicil Selama 72 Bulan.
– Bayarkan Kompensasi Seluruh Karyawan yang Sudah Tidak Bekerja di SLJ/PT. OAK Sejak 2021.
(HAE)
