Besok Lusa Samarinda Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat. (Istimewa)
Caption: Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat. (Istimewa)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kota Samarinda menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) besok lusa Sabtu (24/2/2024).

Enam TPS yang melaksanakan PSU di Samarinda.

Hal itu hasil dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. 
Berdasarkan peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu.

Dalam menindaklanjuti secara terjemahannya, KPU melihat rekomendasi tersebut memenuhi prosedural untuk mengadakan PSU.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah meninjau ke seluruh TPS yang direkomendasikan Bawaslu. 

“Akhirnya KPU sudah menyepakati karena semua sudah memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang,”ucap Firman sapaannya melalui telepon Rabu (21/2/2024).

Lanjut Firman, saat ini KPU menyiapkan seluruh keperluan dan kebutuhan untuk pelaksanaan PSU. Seperti kebutuhan logistik pemilu berupa surat suara. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan tidak ada kesalahan lagi.

Bawaslu Samarinda memastikan, pelaksanaan PSU ini betul-betul harus diperketat (keamanan). Bawaslu akan melakukan pengamanan berlapis, di samping PKD (Pengawas Kelurahan atau Desa) dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan).

“Bawaslu akan memastikan pelaksanaan PSU ini jangan sampai menimbulkan persoalan-persoalan lagi ke depan. Karena PSU hanya boleh dilaksanakan sekali saja,” terangnya.
Bawaslu Kota Samarinda berharap PSU ini terlaksana secara kondusif. Sehingga Pemilu akan berakhir dengan aman.

Berikut adalah TPS yang akan menggelar PSU. Alasan dan sebarannya ; 

  1. TPS 01 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
  2. TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
  3. TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
  4. TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara (Dugaan Pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
  5. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Sambutan (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
  6. TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang (Dugaan pemilih yang ber KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS). (*)
MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+