Bawaslu Kaltim Beri Catatan untuk KPU Pasca Pleno Hitung Resmi Pilkada

Caption: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim (8-9/12/2024).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Kaltim sudah selesai.

Kegiatan dilaksanakan Minggu (8/12/2024) hingga Senin (9/11/2024) dini hari di Ballroom Lantai 5 Hotel Harris, Samarinda.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan dalam pengawasannya memberikan beberapa saran perbaikan saat mengikuti rapat pleno terbuka. Yakni, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap validitas pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seperti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena mengganggu hak pilih, untuk memurnikan suara. Penggunaan hak pilih dari pemilih tambahan dan pindah memilih, ternyata pada proses rapat pleno juga nampak problem dalam memetakan status pemilih,” kata Hari seusai kegiatan.

Ditambahnya, penyelenggara ke depan bisa lebih teliti di daerah – daerah, agar Pemilu selanjutnya berjalan, KPU perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih.

Agar hak pilih masyarakat tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlakuan pemilih tambahan dan pindahan dalam pemilu memang perlakuannya agak sama, tetapi ini kan menghambat proses koreksi jika sampai di tingkat provinsi, sehingga menelusuri (koreksi) peristiwanya hingga ke TPS dan jauh,”ungkapnya.

Ada problem di tingkat rekapitulasi berjenjang ini tidak menjadi ruang untuk penyelesaian, bahkan ada proses perbaikan di beberapa daerah.

“Ya tentu untung ada proses rapat pleno, sehingga bisa melihat prosesnya dan keberatan dari saksi paslon bisa menjadi bahan ketika memang akan ada perselisihan hasil pilkada di MK,” pungkasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim juga memastikan pengawasan melekat dalam pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi, Minggu (8/12/2024) lalu.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme, tata cara, prosedur maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan, rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

“Kami memastikan data yang disampaikan KPU tepat dan sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selain itu, kami juga ingin memastikan proses rekapitulasi berlangsung dengan transparan,” ungkapnya.

Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap Pilkada Kaltim 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan demokratis.

Hal ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu yang menjadi pondasi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ia juga mencatat di rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi, agar risalah kejadian khusus yang ada di hampir setiap daerah diminta untuk dilengkapi atau jadi catatan khusus.

“Catatan kami hampir semua daerah terkait daftar pemilih tambahan dan pindahan ini, kita tuangkan di kejadian khusus,” ujarnya.

Seluruh suara pemilih dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim dilakukan pencermatan tingkat provinsi.

Setiap angka dukungan yang dikantongi pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim disusun dalam sebuah tabulasi, yang nantinya menjadi formulir D.Hasil Provinsi-KWK Gubernur yang diterbitkan KPU Kaltim.

Satu per satu dari 10 KPU kabupaten/kota di Kaltim mengurai hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah dihimpun.

Selain angka-angka, para penyelenggara juga membawa cerita sejumlah peristiwa yang menjadi catatan kejadian khusus.

Seperti yang terjadi di Balikpapan, yang jadi catatan Bawaslu Kaltim, adanya jumlah pemilih pindahan atau pemilihan tambahan yang tercatat memang tidak batas Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah disepakati.

Tetapi, ketika data-data itu ditelaah per segmen, misalnya pemilih berdasarkan jenis kelamin justru angkanya tidak linear.

Tentu, hal ini muncul karena ketidaksesuaian penginputan data ke D.Hasil.

Hal ini harusnya bisa diselesaikan di rekapitulasi tingkat kecamatan atau kabupaten/kota,” sebut Galeh dalam pleno rekapitulasi terbuka.

Pleno yang berjalan agar tidak tersendat, KPU Kaltim juga meminta ke para saksi paslon Pilgub maupun Bawaslu Kaltim untuk beberapa kesalahan itu bisa diperbaiki di pleno tingkat provinsi.

“Diperbaiki saja, kemudian dibuatkan catatan kejadian khusus sebagai lampiran dalam keputusan KPU Kaltim nanti,” terang Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.

Sejumlah masalah administrasi yang muncul, ditegaskan Fahmi, sejatinya tidak mempengaruhi hasil akhir perolehan suara yang dikantongi masing-masing paslon di Pilkada Kaltim.

Baik suara paslon nomor urut 1 (satu) Isran Noor-Hadi Mulyadi, maupun nomor urut 2 (dua) Rudy Mas’ud-Seno Aji.

“Hal ini hanya pembenahan administrasi yang karut-marut,” sebut Fahmi.

Hal sama yang juga terjadi di kabupaten/kota lain, beberapa angka rekapitulasi akhirnya dilakukan pembenahan.

Munculnya sejumlah kendala administrasi penyusunan rekapitulasi tersebut, diakui KPU Kaltim imbas adanya dua nomenklatur yang berbeda terkait jenis pemilih di pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Di pemilu, jenis pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sementara di pilkada, hanya DPT yang sama nomenklaturnya.
Untuk dua jenis pemilih lainnya, disebut pemilih pindahan atau pemilih tambahan.

Pemilih pindahan, merupakan pemilih yang pindah tempat memilih namun masih di daerah di mana mereka terdaftar dalam DPT.

Sementara, Pemilih pindahan sama dengan DPTb jika di pemilu.
Untuk pemilih tambahan merupakan pemilih yang harus memilih di luar kabupaten/kota mereka terdaftar sebagai DPT.

Sehingga hanya memiliki hak untuk satu surat. Pemilihan Gubernur saja.
Pemilih tambahan ini sama dengan DPK di pemilu Februari lalu.

Sebagai informasi, dari data yang rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi, masing-masing KPU kabupaten/kota, paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi menang di Samarinda dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Rudy Mas’ud–Seno Aji mendapat suara terbanyak dengan 996.399 suara, sedangkan Isran Noor–Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.

Hasil rekapitulasi tingkat provinsi memperlihatkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kaltim sebanyak 2.821.202 orang, terdiri atas 1.456.666 laki-laki dan 1.364.536 perempuan.

Namun, tingkat partisipasi pemilih tercatat hanya 69,18 persen atau 1.882.391 orang dari total DPT.
Jumlah partisipasi ini lebih rendah dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya yang mencapai 79,81 persen.

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 10 kabupaten/kota di Kaltim, KPU juga mencatat jumlah pengguna hak pilih dari daftar pemilih tambahan sebanyak 22.317 orang.

Secara keseluruhan, surat suara yang digunakan berjumlah 1.882.391.
Sedangkan 1.012.540 surat suara dikembalikan karena tidak terpakai.

Fahmi menegaskan hasil rapat pleno ini bukanlah pengumuman pemenang Pilkada Kaltim 2024. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+