Lompat ke konten utama

Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Marang Kayu

Caption: Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demu Lakukan Sosper No. 5 Tahun 2019.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Baharuddin Demmu yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pentingnya Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, terutama agar masyarakat lebih paham bahwa semua orang sama dimata hukum.

“Selain itu, disini saya juga ingin tekankan bahwa bantuan hukum ini gratis, terkait hal itu akan kita diskusikan dengan beberapa narasumber yang sudah hadir,” kata Baharuddin Demmu, pada Sabtu (27/1/2024).

Saat menyampaikan sambutan dalam agenda Sosper tersebut, dihadapan masyarakat Kilometer (KM) 5, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Baharuddin Demmu juga menjelaskan perbedaan Sosper dengan Reses.

“Sosper ini beda dengan Reses. Kalau Reses bentuknya menyerap aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Sejumlah masyarakat yang hadir dalam agenda Sosper tersebut, antusias mendengar pemaparan materi yang disampaikan oleh dua narasumber, akademisi sekaligus praktisi hukum, di antaranya Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H. dan Siti Rahma, S.H.

Dalam Sosper yang digelar tersebut, beberapa masyarakat menanyakan terkait dengan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum.

Persoalan apa saja yang bisa, dan perlu mendapat bantuan hukum. Pertanyaan-pertanyaan warga tersebut dijawab secara jelas oleh kedua narasumber, serta Baharuddin Demmu.

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, ada beberapa syarat yang perlu diketahui, pertama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan tidak mampu yang diperoleh dari Rukun Tetangga (RT) setempat, untuk kemudian diberikan kepada pengacara dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dituju.

Setelah tersampaikan Sosper, dan sejumlah pemaparan yang dilakukan oleh narasumber terkait dengan Perda tersebut, Baharuddin Demmu menghimbau masyarakat agar tak sungkan untuk menyampaikan masalahnya.

“Nomer Hp saya masih sama seperti dulu, belum pernah ganti. Ada 4.200 lebih nomor di Hp saya, kalau saya ganti nomor, marah nanti mereka semua,” tutupnya.

(HAE)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+