Agusriansyah Ridwan Soroti Sistem Zonasi PPDB di Kaltim

Agusriansyah Ridwan Soroti Sistem Zonasi PPDB di Kaltim.(ist)
Caption: Agusriansyah Ridwan Soroti Sistem Zonasi PPDB di Kaltim.(ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyoroti masalah sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, penggantian istilah kebijakan saja tidak cukup jika akar persoalan pendidikan tidak disentuh secara mendasar.

Pernyataan itu disampaikan Agusriansyah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Selasa (15/7/2025), membahas persiapan pelaksanaan SPMB jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025/2026. Ia menekankan bahwa isu PPDB muncul setiap tahun di Komisi IV DPRD Kaltim.

“Jangan hanya mengganti istilah saja. Jika substansi masalah tidak diatasi, maka itu tidak ada bedanya,” tegasnya. Agusriansyah menegaskan bahwa sistem pendidikan harus berlandaskan Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak seluruh warga negara untuk mendapatkan pendidikan formal maupun nonformal.

Politisi PKS itu juga menyoroti kebijakan pusat yang dianggap terlalu kaku dan kurang memperhatikan kondisi lokal. “Peraturan dari Menteri Pendidikan seharusnya fleksibel agar sesuai kebutuhan lokal. Aturan di bawah harus menyesuaikan agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Agusriansyah mendorong Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Perda yang mengatur PPDB sesuai kondisi Kaltim. Ia menekankan pentingnya pemerataan fasilitas pendidikan sebagai faktor utama dalam menciptakan keadilan antar sekolah.

“Masalah akses bukan hanya soal jarak, tetapi juga fasilitas yang tersedia. Sekolah jauh dengan fasilitas lengkap justru lebih layak dipertimbangkan,” tambahnya. Ia juga mengkritik kurangnya data akurat dari Dinas Pendidikan terkait jumlah calon siswa baru di beberapa daerah, yang mempersulit perumusan kebijakan tepat.

Agusriansyah menegaskan bahwa sistem SPMB yang adil harus berbasis data akurat dan mempertimbangkan kondisi lokal, bukan sekadar mengikuti kebijakan nasional yang menyamakan seluruh daerah.

(adv/dprdkaltim/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+