ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada puluhan anak muda di Samarinda, Rabu (16/4/2025)
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Untuk menjangkau generasi muda, Afif menggandeng akademisi hukum Amsari Damanik dan aktivis dari GMNI Kaltim, Boni De Rosari.
Amsari menekankan pentingnya unsur mentalitas dalam setiap regulasi. Menurutnya, Perda ini mendorong pembentukan karakter antikorupsi sejak dini.
“Generasi muda harus dibekali nilai integritas. Perda ini bukan sekadar hukum, tapi upaya membentuk mental yang tidak korup,” kata Amsari.
Ia juga menyebut bahwa kearifan lokal perlu diadopsi dalam setiap peraturan daerah agar pembangunan tidak kehilangan akar budaya.
Sementara itu, Boni menyoroti lemahnya pemahaman Pancasila sebagai pemicu maraknya perundungan dan intoleransi di kalangan remaja.
“Pancasila bukan hanya landasan negara, tapi harus jadi pedoman hidup. Tanpa itu, konflik sosial bisa terus terjadi,” ujarnya.
Setali tiga uang, Afif menegaskan pelibatan narasumber dari kalangan muda dan akademisi adalah strategi untuk membuat sosialisasi Perda lebih relevan.
“Saya ingin perda ini dipahami sebagai alat pendidikan karakter. Generasi muda harus terlibat, karena merekalah yang akan membawa bangsa ini ke depan,” pungkas Afif. (*)
