Lapas Samarinda Usulkan Remisi 628 Warga Binaan di HUT RI 77

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA jalan Sudirman, Samarinda, telah mengusulkan sebanyak 628 warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi umum di Hari Kemerdekaan RI Ke-77.

Diketahui, dari 773 WBP hanya 628 yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap WBP akan mendapatkan potongan di antara 1 (satu) sampai 6 (bulan) potongan masa pidana.

Dari total yang diusulkan, 11 orang akan dibebaskan.

Kepala Lapas IIA (Sudirman) Samarinda, Mohammad Ilham Agung mengatakan pemotongan masa hukuman atau remisi umum masih usulan. Sehingga keputusan berapa jumlah penerima remisi akan disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2022.

“SK (surat keputusan, red) biasanya nanti tanggal 16 Agustus, dan nanti diserahkan langsung Gubernur Kaltim,” ujar M Ilham Agung ditemui di ruangan kerja Lapas Sudirman Samarinda, Kamis (12/8/2022).

Sementara untuk 11 orang yang bebas, Ilham menerangkan WBP tersebut akan terhitung bebas pada tanggal 17 Agustus 2022.

11 WBP yang bebas tersebut, lanjut Ilham, merupakan penghuni yang telah selesai menjalani masa pidana. Termasuk telah beberapa kali dalam menjalani hukuman mendapat remisi-remisi.

Lebih lanjut kata Ilham, adanya remisi umum negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diharapkan dapat menjadi penggugah dan penyematan bagi WPB, untuk tetap berkelakuan baik selama menghuni Lapas Sudirman tersebut.

“Ya harapan kami, berkelakuan baiklah supaya terus diberikan remisi,” ungkapnya.

Terutama kepada para 11 WBP yang bebas, Ilham sangat berharap agar bekal ilmu dari pelatihan-pelatihan yang diikuti dapat diterapkan dengan baik.

“Intinya jangan melakukan pelanggaran hukum lagi. Harus diingat ada tiga unsur yang juga berperan penting yakni petugas, WBP, dan masyarakat, jika bahu-membahu dan memberi kesempatan kepada WBP, maka tidak mungkin residivis” pungkasnya. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+