ADAKAH.ID, SAMARINDA – Untuk Sementara tugas Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda akan diemban Ali Fitri Noor, yang merupakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda.
Hal tersebut dikarenakan Sekkot Samarinda, Hero Mardanus yang tengah menjalani cuti besar selama 14 hari untuk menunaikan ibadah haji.
Guna mengisi kekosongan Sekkot, Wali Kota Samarinda, Andi Harun melantik Ali Fiti Noor menjadi Penjabat (Pj) Sekkot Samarinda hingga tanggal 7 Agustus mendatang.
Andi Harun menjelaskan pelantikan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Kota, bahwa Penjabat Sekkot diangkat untuk melaksanakan tugas bagi Sekkot yang berhalangan melaksanakan tugas, karena tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan.
“Apabila pejabat Sekda berhalangan lebih dari 14 hari, maka harus diangkat penjabat,” terang AH sapaan Wali Kota Samarinda kepada awak media usai pelantikan di Rumah Jabatannya, Rabu (20/7/2022).
“Kalau kurang dari 14 hari, maka cukup dengan Plh. Sehingga kita harus memenuhi peraturan perundang-perundangan,” imbuhnya.

AH Memaparkan kewenangan Pj Sekkot Samarinda ialah melakukan penandatangan segala macam pembayaran yang dibutuhkan dalam wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Termasuk juga mengikuti rapat-rapat bersama legislatis Samarinda.
Kendati itu, setelah cuti besar Hero Mardanus selesai, maka secara otomatis di hari berikutnya yakni pada 8 Agustus 2022, jabatan akan kembali kepada Hero.
Atas dilantiknya Pj Sekkot, Orang nomor satu di Samarinda itu berharap Ali Fitri Noor dapat mengemban tugas dengan baik dan bekerja secara maksimal, terutama untuk mengubah pola pikir para pegawai Balaikota dari pasif ke aktif. Serta mampu mendorong meningkatkan kinerja kedisiplinan dan profesionalisme.
“Saya harap Pj Sekda mampu memotivasi, baik ASN dan non ASN, serta seluruh aparatur di lingkup Pemerintah Kota Samarinda,” harap AH. (Sam)
