Aktivis Lingkungan Menolak Rencana Perpanjangan Izin KPC, Ini Tanggapan Pihak Perusahaan

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Aktivis lingkungan di Jakarta menolak perpanjangan kontrak kerja sama PT KPC untuk kembali menambang batu bara di Kutim, Kaltim.

Sebelumnya, kalangan mahasiswa juga beraksi di Samarinda dan Ormas menuntut hal sama.

Gerakan #BersihkanIndonesia, Trend Asia, ENTER Nusantara bersama JATAM Nasional dan JATAM Kalimantan Timur menolak rencana perpanjangan kontrak pertambangan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Para aktivis mendesak anak perusahaan Bakrie Group ini harus diaudit secara menyeluruh karena disebut – sebut memiliki catatan buruk terhadap lingkungan dan kriminalisasi masyarakat.

Penolakan itu disampaikan melalui aksi kreatif di JPO Jalan Sudirman, Jakarta, Jum’at (17/12/2021) dengan membentangkan poster dan spanduk di antaranya berisi pesan 39 Tahun Merusak Bumi dan Warga, Tolak Perpanjangan Kontrak PT Kaltim Prima Coal, Audit dan Evaluasi Kehadiran KPC Selama 39 tahun di Kalimantan Timur, Hentikan Kerusakan pada Sungai Sangatta dan Bengalon, KPC Untung  Besar, Hutan Kutai Timur Hancur Besar.

Pesan ini mengingatkan pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak KPC yang izin konsesinya seluas 84.938 hektar akan habis pada 31 Desember 2021.

“Kejahatan sosial-ekologi yang sudah dilakukan KPC selama hampir empat dekade di Kutai Timur seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang kontrak maupun izin operasi KPC. Tidak cukup hanya itu, negara harus melakukan audit kerugian sosial dan lingkungan. Pemerintah dan KPC juga harus bertanggungjawab memulihkan kerusakan lingkungan di Kutai Timur akibat operasi pertambangan KPC selama ini,” kata Ki Bagus Hadi Kusuma, pengkampanye #BersihkanIndonesia dari JATAM Nasional, melalui rilisnya kepada media ini, Sabtu (18/12/2021).

Catatan JATAM mengungkap jejak buruk KPC selama 39 tahun beroperasi di Kalimantan Timur, di antaranya, menghancurkan bentang alam, merusak sumber air, merampas tanah, menggusur lahan dan kriminalisasi masyarakat adat. KPC juga meninggalkan 71 lubang tambang, menyembunyikan informasi publik, menyebabkan bencana dan juga tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2015, sebut Ki Bagus KPC terbukti melakukan pencemaran pada Sungai Bendili yang menyebabkan perusahaan air minum daerah mengurangi produksi air bersihnya. KPC didenda Rp11,39 miliar. Selain itu, operasi pertambangan ini mengakibatkan kerusakan dan banjir pada Daerah Aliran Sungai Bengalon dan Sangatta.

Krisis air bersih juga mendera 50 keluarga di Desa Keraitan sepanjang tahun 2012-2014 akibat pencemaran Sungai Keraitan. Masyarakat Dayak Basap di desa ini disingkirkan dengan cara pelanggaran hak asasi manusia ke desa buatan, Desa Keraitan. Pada 12 Februari 2016, warga Desa Sepaso Selatan yakni, ibu Dahlia, Nursal dan Nursiah yang menolak tanahnya dirampas mendapatkan tindak kekerasan dari perusahaan ini.

Kasus korupsi divestasi saham perusahaan ini pada tahun 2010 hingga 2013 telah menyeret petinggi perusahaan dan Gubernur Kalimantan Timur saat itu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp792 miliar.

“Kekerasan dan Korupsi adalah dua cara yang melekat dan dipraktikan KPC selama 39 tahun membongkar isi bumi Kaltim. Menggusur paksa, kriminalisasi, intimidasi, suap petugas pajak hingga ngemplang membayar pajak adalah daftar kejahatan yang cukup untuk pemerintah menolak perpanjangan kontrak KPC,” kata Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kalimantan Timur.

Pada November 2020, pemerintah telah memberikan perpanjangan otomatis tanpa pengawasan dan partisipasi publik kepada PT Arutmin.

Perpanjangan otomatis diberikan pasca pengesahan revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Di antara insentif tersebut yakni, dijaminnya perpanjangan otomatis menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2×10 tahun.

Insentif lain adalah tidak adanya kewajiban pengurangan lahan konsesi dan insentif royalti hingga 0% bagi perusahaan yang membangun fasilitas hilirisasi batubara.

Kini, sejumlah perusahaan raksasa pertambangan batubara berbondong-bondong memanfaatkan insentif kemudahan bisnis dalam dua regulasi ini. Selain KPC, perusahan raksasa yang akan habis masa kontraknya yakni,  PT ADARO (ADRO), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA) dan PT Kendilo Coal Indonesia. Catatan JATAM Nasional menyebut luas lahan yang dikuasai oleh lima perusahaan ini mencapai 313.667 hektar atau setara dengan 5 kali luas DKI Jakarta.

UU ini disahkan secara terburu-buru dengan memanfaatkan kondisi krisis pandemi. Putusan MK terbaru tentang UU Cipta Kerja menyatakan regulasi ini tidak konstitusional karena tidak melibatkan masyarakat, tidak terbuka dan melanggar ketentuan penyusunan undang-undang.

Perpanjangan kontrak tidak hanya membahayakan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup, tapi juga berkontribusi besar bagi pemanasan iklim global. Proyek gasifikasi batubara yang dikategorikan sebagai energi baru dan terbarukan dan saat ini dibangun KPC hanya menjadi legitimasi ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan berbahaya.

“Desakan ini juga sekaligus tantangan pada Presiden Joko Widodo untuk membuktikan pidatonya di pertemuan perubahan Iklim COP 26 yang mengatakan akan menghentikan perluasan industri batubara di Indonesia. Apabila Presiden Jokowi serius berkomitmen, Ia seharusnya tidak memperpanjang masa kontrak perusahaan batubara KPC,” ujar Ki Bagus. 

Saat ini JATAM tengah menggugat KPC bersama lima perusahaan batubara serta pemerintah mengajukan gugatan ke pengadilan informasi publik, karena tidak transparan dalam evaluasi pengajuan perpanjangan izin dan kontrak kepada publik. Perpanjangan kontrak dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi terbuka pada publik sama dengan negara dengan sengaja memperpanjang kerusakan alam dan kehidupan rakyat.  

“Kami tidak mau apabila masa depan anak muda di Kalimantan Timur, terancam di kemudian hari oleh banjir dan bencana lainnya yang disebabkan aktivitas penambangan yang hampir mencapai setengah abad. Jika kita tidak menolak perpanjangan kontrak karya ini, kerusakan ekosistem di sana akan menyentuh 50 tahun sudah, bahkan lebih. Generasi hari ini harus meminta pertanggungjawaban pemerintah karena masa depan telah digadaikan untuk kepentingan sekelompok elite,” tambah Azka Wafi el Hakim, Jurukampanye #BersihkanIndonesia dari ENTER Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi Whats’app, Humas KPC Yordhen Ampung mengatakan, belum dapat berkomentar terkait tuntutan dari masyarakat.

Ia menjelaskan, sepenuhnya izin perpanjangan ekplorasi tambang menunggu kepastian lebih dulu dari pemerintah pusat.

“Mohon maaf, belum ada komentar yang bisa kami sampaikan terkait hal itu. Mari sama-sama bersabar menunggu proses dan keputusan pemerintah mengenai perpanjangan,” singkat Yordhen, Minggu (19/12/2021). (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+