Permendikbud Ristek Nomor 30 2021 Disebut Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Permendikbud Ristek Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) disebut – sebut membawa angin segar bagi para pembela korban kekerasan seksual.

Dengan terwujudnya peraturan itu, dapat menjamin hak-hak korban dan memastikan perempuan aman dan bebas dari kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Seperti yang ditunjukkan salah satu anggota Kelompok Belajar Anak Muda, Monalisa, mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) Fisipol sumringah ketika mengetahui Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi telah dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Saya senang banget ketika dikeluarkannya Pemendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan kampus ini,” ungkap Mona sapaannya, Sabtu (11/12/2021) melalui sambungan telepon.

Menurutnya, sebelum adanya angin segar Permendikbudristek 30 tahun 2021 ini, tidak semua kampus memiliki peraturan untuk penanganan kasus kekerasan seksual, salah satunya kampus Universitas Mulawarman. Unmul disebutnya hanya memiliki Pedoman Civitas Akademika, yang mana pedoman ini masih jauh sekali dari peraturan yang memadai untuk penanganan kasus kekerasan seksual.

Mona yang juga Menteri Kajian Strategis BEM Fisip itu menaruh harapan dengan adanya Permendikbudristek 30/2021 menjadi aturan yang wajib untuk dijalankan semua kampus. Agar tidak ada alasan ketika terjadi tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan tidak gagap menangani dan menindak pelaku. Selain itu juga mampu mengurangi angka kekerasan seksual yang terjadi di dalam kampus.

“Permendikbud ini menjadi suatu kemenangan untuk korban, dan setiap orang yang selalu menyuarakan persoalan kekerasan seksual khususnya di lingkup kampus,” pungkasnya.

Mendikbudristek, Nadiem mengungkap di tengah terpaan pandemi Covid – 19 sepanjang Januari hingga Juli 2021 saja telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini meningkat dibanding tahun 2020 yang mencapai 2.400 kasus.

Untuk meminimalisir kekerasan seksual terhadap perempuan Mendikbudristek Nadiem mengeluarkan Permen PPKS sebagai upaya mencegah dan menangani kasus yang terjadi di lingkungan kampus.

Terpisah, salah satu aktivis dari Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri mengatakan turut mendesak aturan yang dapat menjamin dan melindungi perempuan.

“Harapannya Permen ini dapat mengubah budaya di kampus dari yang sebelumnya sering menutupi kekerasan seksual yang terjadi demi nama baik kampus, dan membalik budaya di kampus yang tidak percaya terhadap korban serta menyembunyikan kekerasan tersebut sebagai kejahatan yang sunyi.” ungkapnya.

Semoga kampus semakin tegas dalam menjamin hak-hak korban, dan semoga lekas terwujudnya satuan tugas (satgas) dengan baik serta terjadi secara partisipatif, karena tertuang dalam Permendikbud No 30 tahun 2021 untuk melibatkan mahasiswa-mahasiswi.

“Semoga semakin banyak teman-teman pembela korban di kampus yang bisa masuk ke dalam satgas ini untuk menguatkan komitmen kampus untuk menjamin hak-hak korban serta menjamin kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual,” imbuhnya.

Diwawancara secara terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti menanggapi aksi unjukrasa yang dilakukan Aliansi Samarinda Lawan Kekerasan Seksual yang menuntut segera diterapkan Permen tersebut di kampus terlebih di Unmul dan Pengesahan RUU PKS menjadi UU. Aksi unjuk rasa berlangsung di depan gerbang Universitas Mulawarman, Jumat (10/12/2021) kemarin.

“Pada prinsipnya saya sangat mendukung yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa-mahasiswi Unmul. Bagaimanapun juga mahasiswa itu merupakan agent of control untuk pemerintahan. Namun perlu digaris-bawahi bahwa ekspresi politik dilakukan lebih menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kelancaran umum,” terangnya

Politisi PKB itu juga menambahkan, kondisi saat ini banyak sekali kekerasan seksual terjadi terdahap perempuan. Ia mengaku sangat sependapat jika penerapan permen mesti segela dilaksanakan di kampus – kampus terlebih di Samarinda, selain itu untuk lebih memperkuat regulasi UU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sangat urgen untuk segera disahkan.

“Intinya UU Penghapusan Kekerasan Seksual ini memang harus segera di sahkan,” tegasnya. (Sam/*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+