Bongkar Dugaan Kejanggalan Aset Pemkot, Andi Harun Ungkap Kasus Perumahan Korpri Samarinda Seberang

Caption: Konprensi Pers Pemkot Samarinda di Balai Kota, Jum'at (13/3/2026).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai mengungkap dugaan persoalan serius terkait pengelolaan aset daerah berupa lahan perumahan Korpri di kawasan Samarinda Seberang.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di atas lahan milik pemerintah kota.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, penelusuran terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir. Prosesnya dilakukan secara tertutup pada tahap awal untuk memastikan bukti dan fakta yang ditemukan benar-benar valid.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola aset daerah yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ini bagian dari upaya kita memperbaiki tata kelola aset pemerintah. Karena itu kami kumpulkan dulu bukti dan fakta secara hati-hati sebelum disampaikan secara terbuka,” ujar Andi Harun saat konprensi pers dan silaturahim bersama wartawan dan media, Jum’at (13/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda memiliki lahan seluas 12,7 hektare di kawasan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Lahan tersebut merupakan hasil pengadaan pada dua tahap, yakni pada 2006 seluas 8,5 hektare dan pada 2007 sekitar 4,2 hektare.

Lahan itu kemudian direncanakan menjadi kawasan perumahan bagi PNS di lingkungan pemerintah kota.

Pada 2009, pemerintah kota mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk puluhan PNS sebagai penerima rumah di atas lahan tersebut. Awalnya sekitar 58 orang ditetapkan sebagai penerima, kemudian direvisi menjadi 115 orang.

Namun dalam proses penelusuran yang dilakukan saat ini, Pemkot Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan.

Salah satunya adalah adanya nama PNS yang tercantum dalam SK tahun 2009 namun kemudian diganti dengan nama lain yang diduga bukan PNS.

“Padahal SK itu jelas ditujukan untuk PNS. Ini yang sedang kami dalami,” kata Andi Harun.

Kejanggalan lain juga muncul dari jumlah bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut. Dari yang seharusnya hanya 115 unit sesuai SK wali kota, pembangunan rumah justru berkembang menjadi sekitar 171 unit.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai peran pihak kontraktor, yakni Tuna Satria Muda yang pada masa itu, bekerja sama dengan pemerintah kota dalam pembangunan perumahan.

“Kenapa bisa berkembang menjadi 171 unit, padahal SK wali kota hanya 115 unit. Bahkan ada rumah yang sudah memiliki sertifikat tanpa sepengetahuan pemerintah kota,” ujarnya.

Dalam prosesnya, para PNS yang ditunjuk sebagai penerima rumah diketahui diminta membayar sekitar Rp135 juta kepada pihak perusahaan pelaksana proyek.

Padahal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018, para PNS yang ditunjuk sebenarnya hanya berhak atas rumahnya, bukan atas tanahnya.

Persoalan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang nilainya tidak kecil. Jika dihitung secara kasar dengan nilai sekitar Rp200 juta per kapling dan jumlah sekitar 171 unit, potensi kerugian bisa mencapai sekitar Rp34 miliar.

“Ini yang harus kita telusuri. Karena banyak PNS yang mengira status tanahnya sudah jelas, padahal ternyata tidak demikian,” jelasnya.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Pemkot Samarinda juga telah menugaskan camat dan lurah setempat melakukan pendataan langsung dari rumah ke rumah di kawasan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menginventarisasi seluruh bangunan yang berdiri serta status penghuninya.

Andi Harun menegaskan, persoalan ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Penanganannya saat ini berada di kejaksaan, sementara pemerintah kota juga melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada KPK sebagai bagian dari program pengawasan tata kelola aset daerah.

“Karena Samarinda masuk dalam program Monitoring Center for Prevention KPK, maka setiap persoalan aset kita koordinasikan,” ujarnya.

Pemerintah kota menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan aset tersebut tetap berada dalam penguasaan Pemkot Samarinda.

Jika ke depan kawasan tersebut akan dilanjutkan sebagai perumahan bagi ASN, maka pemerintah akan membangun sistem pengelolaan baru setelah seluruh persoalan hukum dan administrasi benar-benar tuntas.

“Yang penting aset ini tetap dalam penguasaan pemerintah kota. Setelah masalahnya jelas, baru kita putuskan langkah selanjutnya,” tegasnya.

Selain itu, Andi Harun juga mengungkap adanya persoalan lain terkait pengadaan lahan pemerintah pada masa lalu. Salah satunya terkait pembelian lahan seluas sekitar 140 hektare yang secara administrasi memiliki akta jual beli, namun dalam penelusuran ditemukan indikasi bahwa lahan tersebut tidak pernah ada secara fisik.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah kota untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.

“Kami ingin membangun pemerintahan yang berintegritas dan memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara benar dan transparan,” pungkasnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+