Partai Buruh Kaltim Awasi Pembayaran THR 2026, Bentuk Posko Pengaduan di Kabupaten dan Kota

Caption: Ketua Exco Partai Buruh, Edy Heriadi Mochsen(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Exco Partai Buruh Provinsi Kalimantan Timur meminta seluruh pengurus partai di kabupaten dan kota untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Kaltim, Edy Heriadi Mochsen melalui surat bernomor 009/Exco-PB/Kaltim/III-2026 tentang Pengawasan THR di Perusahaan Tahun 2026.

Dalam surat tertanggal 12 Maret 2026 itu, Partai Buruh Kaltim meminta seluruh pengurus Exco Partai Buruh di kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur untuk memantau secara langsung pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja dan buruh di wilayah masing-masing. Bahkan posko pengaduan juga dibentuk dimasing-masing kabupaten dan kota se Kaltim.

“Tujuannya agar seluruh pekerja dan buruh benar-benar menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edy.

Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.

Hal tersebut juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan disebutkan pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar THR secara tunai dan tidak boleh dicicil.

“THR harus sudah dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan bahwa pekerja atau buruh yang belum menerima THR atau menerima THR tidak sesuai ketentuan dapat melaporkan hal tersebut kepada pengurus Exco Partai Buruh di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja.

Karena itu, ia meminta seluruh pengurus Partai Buruh di daerah untuk aktif memantau kondisi di lapangan dan melaporkan apabila ditemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik menjelang hari raya,” pungkasnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+