ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon kini diuji di meja hijau. Sejumlah Guru Besar dan dosen hukum tata negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) resmi menyampaikan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, Senin (24/2/2026).
Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab akademik untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik dalam negara hukum.
Akademisi hukum tata negara, Bivitri Susanti menegaskan pernyataan pejabat negara tidak bisa dipandang sebagai opini pribadi semata.
“Ketika seorang menteri berbicara dalam kapasitas jabatannya, maka ucapannya masuk dalam ruang kebijakan publik. Itu harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan kepentingan umum,” tegas Bivitri.
Menurutnya, ruang publik bukan ruang bebas nilai, terlebih ketika menyangkut isu sejarah yang sensitif dan berdampak luas bagi korban maupun masyarakat.
Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut pengujian di PTUN adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat publik dapat diuji. Baik itu tertulis maupun lisan, sepanjang dilakukan dalam kapasitas jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar HTN Susi Dwi Harijanti menyoroti potensi dampak sosial yang bisa timbul dari pernyataan pejabat negara terhadap peristiwa historis.
“Kita harus mempertimbangkan dampaknya bagi korban. Ada potensi reviktimisasi, yaitu ketika korban merasa kembali dilukai oleh narasi publik yang dianggap mengabaikan pengalaman mereka,” jelasnya.
Dalam amicus curiae yang diserahkan, CALS menekankan bahwa penilaian atas suatu peristiwa sejarah—termasuk dugaan pelanggaran HAM berat—seharusnya berada pada lembaga yang memiliki mandat investigatif dan yudisial, seperti Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, maupun Presiden.
Karena itu, mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara dipandang relevan untuk menilai apakah pernyataan tersebut sesuai dengan batas kewenangan jabatan dan prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Bagi CALS, perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan momentum untuk menegaskan setiap pejabat publik wajib berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berdampak luas bagi demokrasi dan hak asasi manusia. (*)
