EN-LMID Laporkan UTA’45 ke Kemendikti, Nilai Skorsing Bentuk Pembungkaman Kebebasan Akademik

Caption: Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EN-LMID) bersama LMID Wilayah Jakarta Raya resmi melaporkan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek), Jumat (28/11/2025). Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kebebasan akademik terkait skorsing terhadap mahasiswa Damar Setyaji Pamungkas.

Ketua Umum EN-LMID, Tegar Afriansyah menyebut pemberian sanksi skorsing dilakukan secara sepihak dengan tuduhan melakukan “politik praktis”. Menurutnya, tuduhan itu tidak pernah terbukti, tidak berdasarkan prosedur, serta tidak memiliki landasan akademik.

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip kebebasan akademik dan merusak martabat pendidikan tinggi,” kata Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah.

LMID juga membantah keras isu yang mengaitkan organisasi mereka dengan PDIP atau Budiman Sudjatmiko. Mereka menyebut narasi tersebut sebagai hoaks yang sengaja diproduksi untuk membenarkan tindakan pembungkaman.

“LMID adalah organisasi mahasiswa independen yang berpijak pada demokrasi, pendidikan kritis, dan keberpihakan kepada rakyat. Menuding kami partisan adalah taktik usang untuk menggiring opini,” katanya.

Soroti Kemunduran Demokrasi Kampus

Selain menyoroti kasus Damar, LMID mengungkap adanya kemunduran serius dalam tata kelola kampus. Tidak adanya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas maupun fakultas dianggap menunjukkan hilangnya ruang demokrasi akademik.

LMID juga meminta Kemendikti-Saintek bertanggung jawab atas pernyataan pejabat kementerian yang membenarkan sanksi skorsing dengan istilah “sanksi edukatif”. Menurut mereka, istilah tersebut tidak relevan dengan praktik akademik yang sehat.

“Tidak ada yang edukatif dari tindakan membungkam kritik. Jika kementerian melegitimasi pembungkaman, lalu kepada siapa mahasiswa harus mengadu ketika kampus menindas mereka?” ujar Tegar.

LMID menilai pembungkaman terhadap satu mahasiswa merupakan ancaman bagi seluruh generasi intelektual muda Indonesia. Mereka menekankan, kebebasan akademik adalah fondasi masa depan pendidikan tinggi dan demokrasi bangsa.

Lima Tuntutan EN-LMID

Dalam laporannya, EN-LMID menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak kampus dan kementerian:

1. Mencabut skorsing terhadap Damar Setyaji Pamungkas tanpa syarat.

2. Memulihkan seluruh hak akademiknya dan menghentikan intimidasi.

3. Menghentikan penggunaan istilah “politik praktis” untuk menekan diskusi ilmiah.

4. Menarik atau merevisi pernyataan Sekjen Kemendikti-Saintek yang dinilai menyesatkan.

5. Mengembalikan ruang demokrasi kampus di UTA’45 dan menghentikan praktik pembungkaman terhadap mahasiswa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak UTA’45 maupun Kemendikti-Saintek terkait laporan tersebut. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+