Penyempitan Kebebasan Akademik, EN- LMID Dampingi Kasus Skorsing Mahasiswa UTA’45

Caption: Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EN-LMID) mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Damar Setyaji Pamungkas, usai rencana diskusi publik bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto” dibatalkan oleh pihak kampus.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EN-LMID) mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Damar Setyaji Pamungkas, usai rencana diskusi publik bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto” dibatalkan oleh pihak kampus.

Damar dijatuhi skorsing dan dipanggil dalam audiensi klarifikasi akademik pada Kamis (20/11/2025).

Dalam siaran sikap resmi yang diterima media, EN-LMID menyebut tindakan tersebut sebagai kemunduran serius terhadap praktik demokrasi kampus dan kebebasan akademik.

“Jika diskusi sejarah dianggap politik praktis, maka negara sedang menghancurkan akal sehatnya sendiri. Kampus adalah ruang produksi pengetahuan,” tegas Tegar Afriansyah, Ketua Umum Eksekutif Nasional LMID.

Menurut EN-LMID, audiensi yang digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 708/FEBIS.UTA45/SU/XI/2025 berlangsung dalam atmosfer timpang. Hadir lengkap jajaran pimpinan yayasan dan universitas, mulai dari Ketua Dewan Pembina Yayasan hingga kepala bidang keamanan. Namun, Damar tidak diberi ruang memadai untuk menjelaskan duduk perkara, bahkan pendampingnya dilarang bicara.

“Klarifikasi seharusnya objektif dan adil. Yang terjadi justru pembenaran atas tindakan represif yang sudah dilakukan,” tegas LMID.

LMID juga meluruskan narasi yang beredar bahwa Damar telah “mengakui kesalahan dan meminta maaf”.

“Permintaan maaf hanya terkait administrasi penggunaan ruang, bukan isi diskusi atau keberaniannya menyuarakan kritik. Diskusi publik adalah hak mahasiswa, bukan pelanggaran,” ucap Tegar.

Tuduhan “Politik Praktis” Dinilai Keliru dan Berbahaya

Dalam audiensi, pihak Fakultas Ekonomi, Bisnis dan Ilmu Sosial (FEBIS) serta yayasan menilai diskusi kritis tentang Soeharto sebagai bentuk politik praktis. EN-LMID menilai tuduhan tersebut keliru dan berpotensi membungkam tradisi akademik.

Diskusi tersebut membahas sejarah, kebijakan publik, dan memori kolektif bangsa—wilayah yang sah dalam ruang ilmu pengetahuan.

“Jika diskusi sejarah dianggap politik praktis, maka seluruh mata kuliah Sejarah Indonesia dan Studi Demokrasi pun bisa dikriminalisasi,” kata Tegar.

Kontradiksi Kebijakan Kampus dan Sikap Kemendikti

EN-LMID juga mengkritik pernyataan Sekjen Kemendikti yang dinilai mempersempit ruang ekspresi mahasiswa dengan menyitir regulasi lama Keputusan Mendikbud 155/U/1998.

“Pernyataan Sekjen Kemendikti adalah logical fallacy dan alarm darurat bagi demokrasi. Regulasi itu tidak relevan dan tidak mengatur batasan diskusi ilmiah. Justru membuka legitimasi kampus untuk menindas kritik,” ujar Tegar.

LMID menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi pelindung kebebasan akademik, bukan sebaliknya.

Pola Pembungkaman Sejak 2014

LMID menilai kasus Damar bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, tujuh mahasiswa FISIP Untag pernah di-DO pada 2014 hanya karena pandangan kritis menolak pembubaran organisasi kemahasiswaan.

“Ruang demokrasi kampus mati suri sejak 2014. Tidak ada BEM universitas, tidak ada BEM fakultas, dan tidak ada kanal ekspresi mahasiswa. Kasus Damar hanyalah puncak dari gunung es represifitas,” terang LMID.

EN-LMID Akan Lakukan Advokasi dan Aksi Massa

Melihat indikasi kuat pelanggaran kebebasan akademik dan penyalahgunaan kewenangan, LMID menyatakan akan mengambil langkah hukum dan advokasi serius.

Mereka akan membawa kasus ini ke Kemendikti untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban, Kemenkumham terkait pelanggaran hak sipil mahasiswa, dan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi serta Ombudsman RI untuk memeriksa kemungkinan maladministrasi.

“Pembungkaman terhadap satu mahasiswa adalah pembungkaman terhadap seluruh generasi intelektual muda,” tegas Tegar Afriansyah.

Tuntutan EN-LMID pertama Cabut skorsing Damar Setyaji Pamungkas tanpa syarat. Kedua Pulihkan hak-hak akademiknya dan hentikan intimidasi. ketiga Hentikan penggunaan label ‘politik praktis’ untuk membungkam diskusi ilmiah, dan Kemendikti harus menarik atau memperbaiki pernyataan Sekjen, serta Kembalikan ruang demokrasi kampus di UTA’45 hentikan praktik represif.

EN-LMID menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi.

“Bila mahasiswa tidak boleh bertanya, kampus telah kehilangan rohnya. Bila diskusi dianggap ancaman, maka masa depan demokrasi sedang berada dalam bahaya,” tutup Tegar. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+