Janji Belum Ditepati, Prabowo dan DPR Didorong Segera Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

Caption: Aksi mogok makan akan berhenti sampai UU PPRT Disahkan(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dua dekade lebih perjuangan panjang untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia belum juga membuahkan hasil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Desakan itu muncul setelah enam bulan berlalu sejak Prabowo berjanji akan mendorong pengesahan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan, tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025.

Namun hingga akhir Oktober ini, janji itu belum juga terwujud. Bahkan, pengesahan RUU BUMN justru lebih cepat selesai hanya dalam waktu kurang dari sebulan.

“RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 21 tahun. Tapi berkali-kali dibahas, berkali-kali pula ditunda. Sementara korban terus berjatuhan,” tegas Lita Anggraeni dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Lita menuding, penundaan pembahasan di DPR disebabkan oleh lemahnya komitmen politik sebagian pimpinan parlemen.

“Tahun 2023 harusnya sudah disahkan karena sudah menjadi RUU inisiatif DPR. Tapi ditahan salah satu pimpinan DPR. Kami mempertanyakan kembali bagaimana sikap pemerintah dan DPR terhadap RUU ini,” ujarnya.

Koalisi menilai, penundaan ini bentuk nyata pengabaian negara terhadap jutaan PRT yang bekerja tanpa perlindungan hukum, jaminan sosial, dan upah layak. Mereka menuntut agar RUU PPRT disahkan tahun ini sebagai wujud tanggung jawab negara melindungi hak-hak pekerja domestik.

Kritik terhadap DPR dan Pemerintah

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, sebelumnya pernah berjanji bahwa RUU PPRT akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan disahkan tahun ini. Namun hingga kini, pembahasannya masih mandek di Panitia Kerja (Panja) DPR dengan alasan perlu “kajian tambahan”.

Aktivis perempuan dan mantan anggota DPR, Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah, mengecam lambannya proses legislasi tersebut.

“Sudah 21 tahun RUU ini terkatung-katung, tapi RUU BUMN bisa disahkan kilat karena kepentingan kelas atas. Kalau DPR ini benar wakil rakyat, harusnya tarung habis-habisan untuk UU PPRT,” tegas Eva.

Ia juga menuntut Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menunjukkan komitmen nyata.

“UU ini harusnya jadi legasi Puan sebagai ketua DPR. Kalau ini tidak disahkan, berarti DPR melecehkan Pancasila dan amanah Soekarno tentang keadilan sosial,” ujarnya.

Pekerja Rumah Tangga Rentan Kekerasan dan Eksploitasi

Menurut Nadila Yuvitasari dari Kalyanamitra, keberadaan PRT sangat vital bagi kehidupan ekonomi keluarga di perkotaan, tetapi mereka justru menjadi kelompok paling rentan.

“Kita bisa bekerja karena ada PRT yang membantu. Tapi mereka bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian jam kerja, dan rawan kekerasan. Itu bukti lemahnya political will negara,” katanya.

Data Koalisi mencatat, 128 kasus kekerasan terhadap PRT terjadi dalam periode 2020–2024, termasuk kekerasan fisik, seksual, dan ekonomi.

Sementara Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia menegaskan, pengesahan UU PPRT tak hanya akan melindungi pekerja, tapi juga pemberi kerja.

“Dengan UU ini, hak dan kewajiban kedua pihak jadi jelas. Majikan juga terlindungi karena ada dasar hukum. Tak perlu lagi alasan ‘kajian ulang’. Segera sahkan,” ujarnya.

Pengesahan UU PPRT Jadi Ujian Janji Politik Prabowo

Bagi aktivis Ajeng dari Perempuan Mahardika, RUU PPRT bukan sekadar aturan ketenagakerjaan, melainkan janji politik Presiden Prabowo kepada jutaan pekerja perempuan.

“Kalau janji ini dilupakan, berarti negara abai terhadap masa depan perempuan pekerja di negeri ini,” ujarnya.

Koalisi menilai, pengesahan UU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi pengakuan negara terhadap pekerjaan domestik sebagai bagian sah dari struktur ekonomi nasional.

Selain melindungi PRT, beleid ini juga akan memperluas sistem jaminan sosial yang inklusif, memperbaiki data tenaga kerja informal, dan memperkuat koordinasi antar instansi dalam memastikan perlindungan bagi pekerja domestik.

“RUU ini harus disahkan sekarang, bukan besok,” tegas Syahar Banu dari Jaga Pengasuhan. “Harga iuran BPJS Ketenagakerjaan itu tidak lebih mahal dari segelas kopi di kafe. Tapi manfaatnya luar biasa bagi pekerja rumah tangga kita,” tutupnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+