Lompat ke konten utama

Baharuddin Demmu Desak Pemprov Segera Selesaikan Persoalan Bendungan Marangkayu

Baharuddin Demmu Desak Pemprov Segera Selesaikan Persoalan Bendungan Muarangkayu. (ist)
Caption: Baharuddin Demmu Desak Pemprov Segera Selesaikan Persoalan Bendungan Muarangkayu. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Permasalahan ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Muarangkayu di Desa Sebuntal, Kutai Kartanegara, kembali menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menegaskan pemerintah provinsi harus segera menuntaskan hak-hak warga yang selama bertahun-tahun belum dibayarkan.

Dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim yang membahas pandangan umum fraksi terhadap RPJMD 2025–2029, Baharuddin menekankan pentingnya DPRD memfasilitasi dialog antara pemerintah dan warga. Ia menyoroti lamanya proses ganti rugi yang sudah berlangsung lebih dari 18 tahun.

“Warga menunggu terlalu lama. Bendungan hampir rampung, tapi hak mereka belum terselesaikan,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Baharuddin mengungkapkan, Camat Muarangkayu dan Kepala Desa Sebuntal telah menyerahkan permohonan resmi agar DPRD menggelar forum dengar pendapat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait dan kontraktor proyek. Ia menekankan, langkah ini penting untuk memastikan pembayaran ganti rugi terlaksana secara adil.

Selain persoalan kompensasi, anggota DPRD ini juga menyoroti risiko lingkungan. Beberapa rumah warga rawan terdampak banjir saat hujan deras karena sistem mitigasi belum diterapkan secara memadai. Hal ini menambah urgensi penyelesaian masalah secara cepat dan transparan.

“Pembangunan tidak boleh menimbulkan penderitaan. DPRD hadir untuk memastikan hak warga terlindungi dan proyek berjalan sesuai prinsip keadilan,” tegas Baharuddin. Ia menekankan, koordinasi aktif antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar konflik berkepanjangan seperti ini tidak terulang.

(adv/dprdkaltim/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+