ADAKAH.ID, SAMARINDA – Polemik ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu kembali mencuat di DPRD Kalimantan Timur. Proyek strategis yang hampir rampung secara fisik itu masih menyisakan persoalan pembayaran lahan warga yang tertunda hingga 18 tahun.
Sekretaris Fraksi PAN–NasDem DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti hal ini dalam Rapat Paripurna ke-16 yang digelar awal pekan lalu. Ia mendesak pimpinan dewan segera memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Desakan ini juga menindaklanjuti surat dari Camat Marangkayu dan Kepala Desa Sebuntal yang sebelumnya diserahkan langsung ke DPRD Kaltim.
Menurut Baharuddin, masih banyak warga yang belum menerima pembayaran atas lahan mereka. Bahkan, sebagian pemilik lahan telah meninggal dunia sebelum memperoleh haknya. Situasi ini memicu aksi unjuk rasa berulang, baik di Kantor Camat Marangkayu maupun di lokasi bendungan. Warga bahkan sempat menutup akses menuju proyek sebagai bentuk protes.
Baharuddin menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal teknis administrasi. Ia menilai DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan penderitaan masyarakat.
“Rumah-rumah warga yang lahannya belum diganti rugi juga terdampak banjir akibat proyek bendungan,” ungkapnya, pada Selasa (27/5/2025).
Permasalahan Bendungan Marangkayu dinilai krusial karena menyangkut hak masyarakat sekaligus keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Kaltim. DPRD didorong menjadi mediator agar penyelesaian konflik dapat dicapai secara konkret dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, Balai Wilayah Sungai, hingga kontraktor.
“Kita harap dalam rapat dengar pendapat nanti, semua stakeholder dipanggil. Sama-sama kita mencari solusi untuk rakyat dan pemilik tanah di Marangkayu,” ujar Baharuddin.
(adv/dprdkaltim/o)
