Aliansi Kokos Ancam Somasi Bawaslu Samarinda, Komisioner ; Pencopotan Spanduk Bukan Urusan Pengawas Pemilu

Caption: Suasana Jumpa Media Aliansi Kotak Kosong (28/10/2024).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Aliansi kotak kosong (kokos) memprotes penurunan spanduk kampanye mereka.

Sebagai informasi Spanduk memilih kotak kosong  di sepanjang ruas jalan Kota Samarinda. Bentangan baliho diduga bermuatan narasi tendensius.

Hal ini  melanggar ketentuan administrasi  hingga dugaan ancaman pidana karena muatan narasi tendensius, spanduk berukuran 1×3 meter bertulisan memilih kotak kosong.

Terkait pencopotan spanduk kotak kosong, Aliansi Kotak Kosong menggelar konferensi pers pada Senin (27/10/2024).

Mereka meminta pertanggungjawaban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda atas kerugian yang dialami akibat pencopotan alat peraga  berupa spanduk.

Aliansi Kotak Kosong pun mengaku telah melayangkan somasi kepada Bawaslu Samarinda.

Ketua Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro mengatakan, pemasangan spanduk yang dilakukan pihaknya di beberapa ruas jalan tak melanggar aturan. 

Pasalnya, sebelum memasang, masyarakat lebih dulu melakukan audiensi dan mediasi kepada KPU Samarinda.

“Kami meminta dan mensomasi Bawaslu Samarinda, dalam jangka waktu 2X24 jam, pihak Bawaslu mempertanggungjawabkan,” ucap Niko.

Alat peraga itu merupakan bantuan ataupun iuran secara individu yang dikumpulkan pihaknya.
Dengan adanya pencopotan spanduk itu, maka menimbulkan kerugian material. 

Sementara itu, Ketua Komisi Mobilisasi dan Penggalangan Masa Aliansi Kotak Kosong, Imron mempertanyakan muatan tendensius yang disebut Bawaslu Samarinda.
Kerugian material yang dialami mencapai Rp 3 Juta.

“Kalau berbicara kerugian biaya itu hasil dari kita parunham selama 1 bulan, yang dikumpulkan dari 1 orang sebesar Rp200 ribu selama 1 bulan. Spanduk alat peraga yang kita bikin sekitar 100 spanduk dari dana 3 Juta yang kita kumpulkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seharusnya Pilkada Samarinda 2024 dapat menghadirkan lebih dari satu paslon sebagai bentuk demokrasi.

“Saya sudah 60 tahun, karena seumur saya baru tahun ini pilkada kotak kosong. Seharusnya pihak Bawaslu dan KPU Bersyukur dengan kita, karena kita menyosialisasikan pemilihan dan cara memilih,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto yang turut dikonfirmasi menyebut, jik pihaknya tak menyoal terkait pemasangan alat peraga kampanye dari Aliansi Kotak Kosong.

“Pertama, Bawaslu tidak melepas, Kalau ada mengklaim, itu tidak benar. Bawaslu bukan lembaga yang bertanggung jawab,” jelas imam.

Sejatinya penertiban dilakukan pihak Satpol PP karena memang menjadi ranah kewenangan dari mereka.
“Mungkin karena ada laporan masyarakat, ada spanduk yang enggak izin, masa urusan Bawaslu juga,” tutupnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+