ADAKAH.ID,SAMARINDA- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, berhasil mengungkapkan sindikat narkoba dengan meringkus seroang pria paruh baya berinisial AR (41) yang memiliki 17 poket sabu-sabu.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M Rizal Zein terkait kornoligis kejadian. Ia menyebutkan pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 , Satresnarkoba Polresta Samarinda sedang dalam tahappengintaian kepada AR dengan melakukan observasi yang cermat dan penuh perhitungan.
Pengintaian ini terjadi di Jl. Nusa Indah Gg. Kampung baru , Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang , Kota Samarinda. Tepatnya berada di dalam rumah AR.
“Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita dicurigai satu orang laki-laki yang sedang sedang berada di dalam rumah tersebut,” ucap Pitu Rizal Zein,pada Selasa 09 Juli 2024.
Setelah itu, ketika pengintaian dirasa cukup, Satresnarkoba langsung mengambil tindakan dengan cara melakukan penggerebakan di rumah AR tersebut. Kemudian di lakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang mengaku bernama sdra AR (41). Setelah dilakukannya penggeledahan dirumah paruh baya tersebut, Satrenarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastic klip yang berisikan 17 poket atau bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,33 Gram Brutto.

Barang haram tersebut berhasil ditemukan di dalam tumpukan baju di dalam rumah AR yang sebelumnya menyumbunyikan narkoba jenis sabu tersebut. Selain sabu, Satresnarkoba Polresta Samarinda juga menemukan barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu unit telepon genggam berwarna hitam untuk selanjutnya disita oleh pihak yang berwenang.
Dari kejadian tersebut tersangka AR beserta barang bukti langsung diamankan. AR akhirnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jejaring dari peredaran barang haram tersebut di Kota Samarinda. (Kal El)
