ADAKAH.ID, SAMARINDA – Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim dengan tegasg menyatakan sikap untuk menolak program Iuran Tapera. Program ini dinilai tidak sama sekali berpihak kepada para Buruh.
Regulasi ini pun diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Ketua DPP SBBI Kaltim, Naseon Nadeak mengatakan kebijakan tersebut sangat tidak masuk akal karena sangat merugikan pihak buruh terutama di Kalimantan Timur
“Kalau gaji buruh dipotong untuk program Tapera sebsesar 3 persen, terus dia makan apa?kata Naseon Nadeak
Belum lagi dengan biaya bulanan hidup para buruh yang harus dicukupi. Belum lagi dengan biaya sekolah anaknya, dll/
Menurutnya, jika memang kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan, maka perlu ada pendataan para buruh untk diklasifikasi bagi buruh yang memungkinkan ikut program tersebut. Klasifikasi yang dimaksud seperti misalkan, disesuaikan dengan nominal pendapatan dari setiap pekerja atau buruh.
Ketua SBBI Kaltim, menjelaskan kondisi buruh di Kaltim. selama ini sebagian besar hanya menerima upah sesuai dengan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) saja. Bahkan masih banyak juga buruh yang menerima upah dibawah UMP yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi perlu ada klasifikasinya. Bagi yang biaya hidup sehari-harinya merasa cukup mungkin tidak bermasalah dengan kebijakan itu, tapi yang pendapatannya pas-pasan saja, tentu ini menjadi berat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata dia, sangat tidak tepat dan tidak relevan. Tanpa adanya kebijakan tersebut pun pekerja bisa melakukan tabungan secara mandiri tanpa perlu dipaksa.
Ia menduga bahwa, diterbitkannya peraturan tersebut tentu mempunyai maksud tertentu dari pemerintah. Tapi dengan berdalih bahwa upah pekerja yang dipotong itu untuk program Tapera.
“Saya menduga ini ada maksud tertentu dengan program Taper ini, tapi dengan dalih untuk kepentingan perumahan. Bayangkan satu bulan kalikan jumlah potongan itu dengan jumlah pekerja se-Indonesia. Itu paling digunakan untuk kepentingan negara,” tutupnya. (Kal El)
