Baharuddin Demmu Gelar Soper Bantuan Hukum: Warga KM 10 Desa Sebuntal Butuh Pendampingan

Antusias warga Desa Sebuntal mengikuti sosialsiasi Perda Bantuan Hukum oleh Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto/HAE)
Caption: Antusias warga Desa Sebuntal mengikuti sosialsiasi Perda Bantuan Hukum oleh Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto/HAE)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya mengedukasi masyarakat tentang hak-hak hukum mereka, Baharuddin Demmu, anggota DPRD Kalimantan Timur, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum di KM 10, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, pada Senin (13/5/2024) Siang.

Sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkenalkan kebijakan yang dirancang untuk membantu warga yang berhadapan dengan masalah hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Demmu menekankan bahwa peraturan daerah ini memungkinkan rakyat untuk mendapatkan bantuan hukum yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.

“Kita harus memastikan bahwa setiap produk kebijakan yang kita buat benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Saat ini, kesadaran masyarakat tentang layanan bantuan hukum ini sudah mulai tumbuh,” ujar Demmu dalam wawancara dengan Mahakam Daily.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang bagi warga Desa Sebuntal untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, termasuk masalah ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Marang Kayu, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional sesuai Perpres 109 tahun 2020.

Demmu mengungkapkan bahwa sebagian lahan warga Desa Sebuntal terkena dampak dari HGU milik PTPN 13, sehingga mereka harus menjalani proses hukum untuk mendapatkan hak ganti rugi. “Alhamdulillah, hari ini tim LKBH Unmul sudah mulai bekerja di lapangan, menunjukkan bahwa perda bantuan hukum ini sudah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Namun, Demmu juga menyoroti bahwa anggaran untuk pendampingan hukum masih terbatas, yang berpotensi menghambat efektivitas pelayanan. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera membahas dan meningkatkan anggaran tersebut.

Demmu berkomitmen untuk mengusulkan penambahan anggaran, dengan harapan bahwa dengan dana yang lebih memadai, lembaga bantuan hukum dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. “Saya akan terus memantau dan memastikan bahwa pembahasan anggaran ini akan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk rakyat,” janji Demmu.

Sebagai penutup, Demmu mengajak warga Kutai Kartanegara yang menghadapi masalah hukum untuk tidak ragu meminta bantuan. “Saya siap menjadi jembatan antara rakyat dan lembaga bantuan hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, karena dana yang digunakan adalah dana rakyat,” pungkasnya. (HAE)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+