Pergub Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Kaltim Diklaim Bawa Dampak Positif

Caption: Pergub Nilai Ekonomi Karbon Bawa Dampak Positif.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Terbentuknya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) diyakini akan menjadi benchmarking produk hukum di Indonesia.

“Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia,” kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik via zoom meeting, membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at 3 Mei 2024.

Menurut dia, Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK sebagai draf hukum yang menjadi pedoman, sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia.

“Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon,” tegasnya.

Karena itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf Ranpergub agar segera menyelesaikannya.

“Paling lama dua minggu ya. Soalnya kemarin saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai,” tambahnya lagi.

Keberadaan Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK bagi Akmal , sangat penting dan straregis, terutama setelah Kaltim menjadi provinsi yang ditunjuk melaksanakan program FCPF-CF dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari World Bank.

Selain itu, Pergub NEK juga sangat penting sebagai payung hukum menjadi norma-norma dalam menjaga alam, serta pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya hutan.

“Dalam Pergub ini nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon Kaltim,” jelasnya.

Bagi Akmal, potensi yang dimiliki Benua Etam harus mampu membawa dampak positif bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Syukur-syukur nilai ekonominya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan Kalimantan Timur di masa mendatang,” harapnya.

Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Dr Gunarto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang berkenan melibatkan institusinya dalam penyusunan produk hukum (Pergub NEK).

“Semoga upaya kita ini memberikan kemanfaatan bagi Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, menghadirkan keadilan bagi seluruh stakeholders, serta kepastian hukum,” ungkapnya.

Rapat pembahasan draf Ranpergub NEK dipandu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Anwar Sanusi dengan membahas dua draf Ranpergub tentang Penyelenggaraan NEK untuk dipadukan.

Hadir Sekda Prov Kaltim Sri Wahyuni (zoom meeting), Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Sukoco, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi dan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Priyanto Rohmattullah, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkun HAM, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, Ketua DDPI Kaltim Profesor Daddy Ruchiyat, Ketua Asosiasi Carbon Trading Riza Swarga, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim dan akademisi Universitas Mulawarman Samarinda.

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+