9 Petani PPU di Pusaran Proyek Bandara VVIP IKN Ditangkap Polda Kaltim, Dijerat Pasal 335 KUHP dan UU Darurat

Ilustrasi: 9 (sembilan) orang petani di Pantai Lango, Penajam Paser Utara, ditangkap Polda Kaltim atas laporan pengamcaman pekerja proyek Bandara VVIP IKN (Red)
Caption: Ilustrasi: 9 (sembilan) orang petani di Pantai Lango, Penajam Paser Utara, ditangkap Polda Kaltim atas laporan pengamcaman pekerja proyek Bandara VVIP IKN (Red)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, PENAJAM PASER UTARA – Pada Senin (26/2/2024) pagi tadi, beredar poster digital bertulis ‘Polda Kalimantan Timur Tangkap Kelompok Tani Saloloang’ dengan keterangan terkait kronologis penangkapan sedikitnya 9 (sembilan) orang yang disebut sebagai Kelompok Tani, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, PPU ditangkap.

Dalam keterangan tersebut, penangkapan itu terjadi ketika sejumlah anggota Kelompok Tani Saloloang melakukan rapat koordinasi menanggapi penggusuran lahan dan kebun mereka yang diduga dilakukan untuk pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Sabtu, 24 Februari 2024 pada pukul 20.19 Wita.

Kemudian, sejumlah mobil yang diduga berasal dari Polda Kaltim membawa sejumlah aparat dan menangkap sembilan anggota Kelompok Tani tersebut. Petani yang ditangkap di antaranya Anton Lawi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.

Masih dari keterangan tersebut, kesembilan orang petani tersebut ditangkap dengan tidak menunjukkan surat tugas atau penangkapan. Menurut keterangan tersebut mereka ditangkap lantaran dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam. Selang satu hari (25/2) barulah surat penangkapan diberikan kepada keluarga dari sembilan orang tersebut.

Terkait kabar penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, tidak menampiknya. Namun pihaknya tidak dapat memastikan identitas sembilan orang tersebut sebagai petani. Ia mengatakan dasar penangkapan yakni laporan pekerja yang mengaku mendapat ancaman dengan senjata tajam di area pembangunan bandara VVIP IKN kepada Mapolres PPU.

“Iya betul, saya sebut bukan kelompok petani, tapi sekelompok orang, biar tidak bias,” kata Komisaris Besar Polisi Artanto, Senin (26/2/2024).

Artanto menerangkan berdasarkan laporan, pekerja mendapatkan dua kali pengancaman, pertama di hari Jumat (23/2) dan besoknya, Sabtu (24/2). Atas dasar itulah, kepolisian melakukan analisa kasus. “Malamnya (Polres PPU) langsung melakukan penangkapan kepada 9 orang, dibantu pihak Polda Kaltim,” terangnya.

Kendati demikian, Artanto masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut musabab pengancaman tersebut. Pihaknya akan melakukan pendalaman kembali.

Sementara itu, Artanto menjawab narasi mengenai polisi tidak membawa surat penangkapan. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur. Polres PPU telah menyampaikan identitas 9 orang tersebut kepada Polda Kaltim.

“Saat mereka sudah dibawa ke kantor, oleh pihak polisi itu kan menyampaikan surat perintah penangkapannya, kemudian minggu kemarin sudah ditahan dan surat penangkapannya juga sudah diberikan kepada pihak keluarga,” beber Artantor.

Setali tiga uang, Artanto menyebut status kesembilan orang tersebut saat ini telah memasuki penyidikan. Untuk sematara mereka disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

(HI)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+