ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemilu serentak nasional 2024 telah selesai.
Sejak tanggal 16 Februari sampai dengan 19 Februari 2024. Rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan Samarinda sedang berlangsung.
Dalam proses itu, para saksi partai politik (parpol) Caleg DPR RI, Provinsi, Kabupaten/kota dan Calon Presiden – Wakil Presiden serta DPD RI membersamai rekapitulasi suara pemimpin selama 1 periode kedepan.
Namun dalam perjalannya, dibeberapa daerah, proses rekapitulasi dihentikan di tingkat kecamatan.
Hal tersebut diwartakan beberapa media nasional jika dibanyak tempat, proses rekapitulasi kecamatan dihentikan, lantaran sistem rekapitulasi IT milik KPU mengalami eror atau gangguan.
Terkait hal tersebut, Ketum Tim Khusus (Katimsus) Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, dihentikannya proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan terhitung mulai (18/2) sampai dengan dua hari kedepan (20/2) dari KPU perlu ditinjau ulang.
“Sejak pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” kata Said sapaannya dalam siaran persnya kemarin (18/2).
Hal itu membuatnya bingung. Munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain.
“Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU,” imbuhnya.
Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu. Sebab lanjut Said, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan (PPK). Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu.
“Terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, menurut saya KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap. Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan distop,” tegasnya.
Kesimpulannya, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap, dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS.
“Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu. Kalau formulir model C.HASIL SALINAN tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah,” tutup Said.
Sementara itu di Kota Samarinda, Rekapitulasi C 1 Hasil di tingkat kecamatan terus berjalan.
Dimulai hari Jumat (16/2) sampai dengan sekarang 19 Februari 2024, agenda berjalan lancar.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat melalui sambungan komunikasi whats’app hari Senin (19/2/2024).
“Aman saja,” kata Firman sapaanya.
Petugas keamanan disiagakan mulai dari TNI/Polri dan Satpol PP.
PPK masing – masing kecamatan dibantu PPS menghitung rekap suara parpol, dpd dan capres – cawapres.
“Kerja keras petugas membuat proses pemilu tahun ini cukup damai,” ucapnya.
Ia mengatakan, tetap menjalankan rekaputulasi sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU Pusat sesuai peraturan perundang-undangan. Kendati di lima TPS se Samarinda kembali berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Lanjut terus,” terang dia. (Joy)
