ADAKAH.ID, SAMARINDA – Bayu Surya Gandamana, secara resmi menahkodai Dewan Pengurus Cabang (DPC) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penobatan berlangsung, segera setelah agenda perayaan HUT ke-4 JMSI Kaltim di S-Caffe, pada Kamis (8/2/2024).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim, Muhammad Sukri menyampaikan, dirinya melihat potensi dan peluang yang begitu cemerlang pada Bayu Surya Gandamana untuk memimpin JMSI Kukar.
“Saya memberikan surat mandat, untuk DPC JMSI Kukar. Karena, kita belum terbentuk disana. Kebetulan, yang serius mau memimpin di sana hari ini datang,” katanya.
Sukri mengenal Bayu bukan satu-dua hari, baik sebagai insan pers maupun pengelolaan perusahaan pers. Sehingga Sukri percaya Bayu mengemban tugas memimpin JMSI Kukar di masa mendatang. Terutama dalam mengelola media siber yang terhimpun di JMSI Kukar nantinya.
“Bukan hanya sekedar omongan saja. Keseriusan dan keseluruhannya dapat kita lihat. Dari persyaratan anggota yang bakal dihimpun. Termasuk, kartu anggota JMSI. Ini patut kita respon,” tegun Sukri.
Keberadaan JMSI Kukar, sebagai organisasi yang mewadahi para pemilik perusahaan media online, diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Bersinergi dan berpartisipasi sesuai dengan visi dan misi organisasi.
Kukar merupakan bagian dari Ibukota Negara (IKN). Ini keyakinan kuat Sukri, menyambut hangat pemekaran DPC JMSI di daerah berjulukan Kota Raja itu.
“Apalagi Kukar ini, menjadi daerah yang sangat berpotensi. Karena, sebagai mitra kerja IKN. Patut kami fasilitasi,” urainya.
Sukri berharap, dengan adanya JMSI Kukar. agar dapat lebih meningkatkan perannya dalam membina media siber. Sehingga media siber dapat lebih maksimal membantu mensosialisasikan, membangun dan membumikan informasi teraktual dan berkualitas.
Setali tiga uang, Sukri mengingatkan, JMSI Kukat tetap harus berkoordinasi kepada JMSI pusat. Terkait, administrasi dan legalitas organisasi.
“Statusnya tetap persetujuan dengan pusat. Jadi kasih kita waktu untuk membentuk pengurus minimal satu bulan,” pungkasnya.
(HI)
