DPMPTSP Kaltim Menandatangani Kesepakatan Bersama dengan 51 Perusahaan di Kukar

DPMPTSP Kaltim bersama perwakilan perusahaan dari Kukar. (IST)
Caption: DPMPTSP Kaltim bersama perwakilan perusahaan dari Kukar. (IST)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim akhirnya menandatangani kesepakatan bersama dengan 51 perusahaan besar di Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni dalam ramgka program kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM dan koperasi berbasis geospasial.

Terkait hal itu, belum lama ini DPMPTSP Kaltim memang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Nomor 1/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan, tujuan dari program tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Pihaknya menilai, agenda ini jadi sangat penting dalam investasi.

“Kami mau mengkoneksikan antara pelaku usaha besar dan UMKM. Jadi catatan kami bahwa belum maksimal untuk kemitraan antara investor usaha besar dengan pelaku UMKM di daerah. Jadi kami mendorong ini,” jelas Puguh.

Melihat fenomena itu, DPMPTSP Kaltim akhirnya mendorong program kemitraan. Jika ada koordinasi antara kedua belah pihak, maka pertumbuhan ekonomi di daerah juga akan berdampak.

“Jadi misalkan, yang dulunya UMKM ini tidak mendapatkan pesanan, jadi bisa dapat pesanan lagi. Pekerjaannya bertambah. Kalau ada pekerjaan, dia akan memberdayakan pekerja lebih banyak lagi,” ujar dia lagi.

Puguh berharap, ada multiplier effect yang bisa dimaksimalkan dari kemitraan itu. Tercatat ada 51 perusahaan besar berasal dari Kukar yang telah menandatangani kesepakatan bersama untuk mendukung kemitraan pelaku usaha dengan UMKM dan koperasi.

“Harapan kami, bisa memberdayakan masyarakat lokal agar ekonominya berdaya dan UMKM bisa naik kelas,” pungkasnya.

(adv/dpmptspkaltim/yas)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+