Pelaku Usaha Masih Sering Temui Kendala Ketika Proses Pembuatan NIB

Sekretaris DPMPTSP Kaltim, Noer Adenany. (IST)
Caption: Sekretaris DPMPTSP Kaltim, Noer Adenany. (IST)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Nomor Induk Berusaha (NIB) jadi hal penting yang harus dimiliki semua pelaku usaha. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim juga acap kali menemukan kendala yang biasa dihadapi pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto melalui Sekretaris DPMPTSP Kaltim, Noer Adenany menjelaskan, kendala yang biasa dialami adalah koreksi pada surat perizinan yang diajukan pelaku usaha.

“Salah satu kendala itu karena ada koreksi pada surat perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha,” ungkap Danny.

Danny mengatakan, koreksi di surat perizinan biasanya mengacu pada kesesuaian dokumen perizinan atas ketentuan yang berlaku. Pun pihaknya telah mengevaluasi sudah sejauh mana pelaku usaha telah memahami persyatatan dan regulasi yang ada.

Danny menjelaskan, pihaknya pernah mendapati pelaku usaha yang mengalami kendala ketika melengkapi dokumen persyaratan. Biasanya, karena pelaku usaha terkait belum paham detail terkait jenis perlengkapan yang harus dipenuhi untuk melewati proses perizinan.

Danny menyebut, tiap jenis izin punya kelengkapan sendiri yang diatur melalui peraturan teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pun pelaku usaha juga harus memahami soal aspek teknis yang sesuai dengan jenis izin yang mereka ajukan.

“Kami juga soroti kendala lain yang berkaitan dengan lahan yang digunakan. Ada pelaku usaha yang hadapi masalah tumpang tindih lahan atau coba mengusahakan bidang usaha di kawasan yang mestinya tak diizinkan. Contohnya objek vital,” sambung dia.

Danny menjelaskan, pemberian izin pun harus menyesuaikan dengan praktik dan peraturan yang berlaku. Tujuannya demi mencegah adanya pelanggaran dan dampak negatif.

DPMPTSP Kaltim juga tak bisa sembarangan ketika menerbitkan surat izin. Apalagi, ada proses evaluasi yang ketat, termasuk pemenuhan syarat yang lumayan banyak.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan kepada pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya.

(adv/dpmptspkaltim/yas)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+