ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 tahun 2024 di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Sabtu (9/3/2023).
Sosialisasi ini masih mengenai Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Baharuddin Demmu mengatakan bahwa masyarakat mesti mengetahui dan nemahami manfaat dari peraturan tersebut.
“Ini perda (Penyelenggaraan Bantuan Hukum) yang didanai pemerintah provinsi bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum, dan memang untuk membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” kata Baharuddin Demmu saat melakukan sosialisasi.
Demmu mengaku, perda bantuan hukum tersebut yang paling sering ia sosialisasikan kepada masyarakat di daerah pemiliihannya (Dapii), yakni Kutai Kartanegara. Ia merasa memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan bantuan, tidak saja berupa barang, namun juga pendampingan tatkala masyarakat mengahadapi perkara hukum.
“Ada banyak perda lainnya, tetapi saya lebih sering menyampaikan perda ini, karena memang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Narasumber pada Sosper kali ini yakni Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M dan Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H. Keduanya membantu Baharuddin Demmu untuk memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Mulai dari syarat hingga apa saja pelayanan yang diterima masyarakat.
Warga Desa Badak Baru begitu antusias menyimak pemaparan Perda Bantuan Hukum dari para narasumber. Bahkan beberapa di antaranya melontarkan pertanyaan terkait bantuan hukum yang dimaksud oleh Perda No 5 tahun 2019 tersebut.
Rahmawati menjelaskan, bantuan hukum itu adalah, penyelenggarakan pendampingan hukum yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerjasama dengan pemerintah, kepada penerima bantuan hukum.
“Jadi negara memiliki sebuah aturan, kalau ada msalah hukum yang dialami warga negara lalu kemudian kesulitan, cuan atau dana, maka dia bisa mendapatkan bantuan hukum gratis,” ujar Rahmawati.
Ada ragam perkara hukum, lanjut Rahmawati, salah satunya ada perdata, yakni ketika masyarakat tersandung hutang piutang, perceraian, pernikahan di bawah umur. Lalu ada pidana, misalnya kasus pembunuhan, pencurian, dan seterusnya. Ada juga perkara hukum tata usaha negara, misalnnya masalah sertifikat tanah, dan seterusnya.
Rahmawati menekankan, tidak melulu bantuan hukum harus perkara yang diselesaikan di kantor polisi, atau pengadilan. Masyarakat perlu mengetahui, ada dua jenid pendampingan hukum, yakni litigasi dan non litigasi.
“Kalau litigasi itu, seperti yang terjelaskan sebelumnya, perkara yang diselesaikan melalui jalur pengadilan,” kata Rahmawati.
Berbeda dengan non litigasi yang prosesnya lebih panjang, salah satunya adalah mediasi, contohnya ada warga yang bermusuhan selama 30 tahun dengan tetangganya, “itu namanya mediasi,” jelasnya.
“Alhamdulillah, setiap tahun LKBH Fakultas Hukum Unmul, sudah menangani banyak kasus secara gratis,” imbunya.
Ditambahkan Dr Haris Retno, memang tidak ada yang ingin berhadapan dengan permasalahan hukum. Namun, masyarakat penting sekali memiliki pengetahuan tentang hukum, setidaknya perda bantuan hukum ini.
“Kita selalu berharap tidak mendapat kasus hukum, tapi kita diam-diam di rumah, tapi kasus hukum yang datang ke kita. Misalnya tiba-tiba tanah kita dipatok orang, masalah kan,” tutur Haris.
Pasalnya, masalah hukum datang tak pandang orang kaya atau miskin. Bagi yang mampu, gampang saja ketika tersandung perkara hukum, langsung mencari pengacara yang paling bagus. Berbeda dengan masyarakat yang kurang mampu.
“Tapi di dalam hukum, mau orang yang kaya atau yang miskin, harus diperlakukan sama, harus punya hak hukum yang sama,” tegas Haris. “Kalau gak punya kemampuan hukum repot bapak ibu,” sambungnya.
Haris mengulas pengalamannya memberi pendampingan hukum untuk masyarakat. Ketika itu ia belum lama berada di Kalimantan Timur, namun ia berhasil membantu masyarakat di Kutai Kartanegara menghadapi perusahaan yang hendak mengambil alih lahan warga dengan harga tak sebangding.
“Waktu itu saya hanya memberikan sebuah catatan kepada salah satu warga, (ketika di pengadilan) perusahaan terkejut karena masyarakat mengerti tentang hukum. Jadi tidak bisa dibodohi,” tandasnya.
Sekadar informasi, bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum. Syarat utama adalah memiliki surat keterangan tidak mampu. Lalu mencari lembaga bantuan hukum yang bersedia memberikan pendampingan. Dan siapkan kronologis kasusnya. (HI)