Adakah.id, Samarinda – DPRD Samarinda memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam upaya menanggulangi banjir yang sering melanda Kota Tepian dengan melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM).
Normalisasi tersebut akan berdampak pada pembongkaran rumah warga yang berada di bantaran SKM, yang dinilai mengganggu fungsi sungai.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan bahwa normalisasi SKM merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum.
“Kami mendukung langkah pemerintah kota untuk menertibkan pemukiman di bantaran SKM. Ini bukan penggusuran, tapi penataan. Dari awal sudah ada pemberitahuan, serta aturannya, dan ini untuk kepentingan banyak orang,” ujar Markaca.
Ia juga memastikan bahwa Pemkot Samarinda akan memberikan hak ganti rugi kepada warga yang terdampak pembongkaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah pasti akan memberikan dana ganti rugi kepada warga terdampak. Pemerintah tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. Kami berharap agar warga dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam proses ini,” tutur Markaca.
Markaca berharap, normalisasi SKM dapat mengurangi genangan air di beberapa wilayah di Kota Tepian, seperti Jalan Dr Soetomo, Jalan S Parman, hingga Jalan Gatot Subroto.
Ia juga berharap, masyarakat dapat memaklumi langkah pemerintah tersebut demi kebaikan bersama.
“Normalisasi SKM ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air, sekaligus sebagai jalur hijau dan pariwisata. Kami ingin Kota Tepian menjadi lebih indah dan nyaman, tanpa banjir,” pungkas Markaca. (Adv)
