ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin mendesak penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk bersikap tegas dan transparan dalam menindaklanjuti kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
Menurut Udin, Pj Gubernur Kaltim perlu menyadari bahwa kasus tersebut sudah berlangsung lama dan merugikan negara serta masyarakat.
“Saya berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sampai permasalahan 21 IUP palsu selesai,” ucapnya, Kamis (2/11/2023).
Udin juga menyoroti keberadaan tambang-tambang ilegal, terutama di Kutai Kartanegara.
Ia mengatakan, banyak camat, kelurahan, atau desa yang tidak berani melaporkan aktivitas penambangan ilegal karena mendapat ancaman.
“Sebenarnya, kita perlu tindaklanjuti siapa oknum yang bermain dengan tambang ilegal itu. Mereka menggunakan infrastruktur jalan umum sebagai jalur pengangkutan sehingga merugikan masyarakat,” ujarnya.
Udin mencontohkan, kondisi jalan Kota Bangun ke Tenggarong Kutai Kartanegara rusak parah akibat dilalui lebih dari 200 truk pengangkut batu bara ilegal setiap hari.
“Ekonomi masyarakat putus karena jalan akses mereka rusak. Semua itu karena tambang ilegal,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim/by)
