Maulid Nabi Muhammad SAW, Tokoh Fagogoru Malut Usulkan Tradisi Cokaiba Masuk Perda

Caption: Abdul Rahim Odeyani.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, MALUT – Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati umat Islam di penjuru dunia.

Salah satunya di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Diperingati dengan ciri khas tersendiri yang disebut dengan Cokaiba.

Abdul Rahim Odeyani SH,. MH selaku Tokoh Fagogoru Halmahera Tengah menjelaskan kepada adakah.id, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sudah dimulai dalam beberapa hari ini.

Sejak 25 September 2023 masyarakat Kota Weda meriyawatkan kelahiran melalui perayaan maulid Nabi Muhammad SAW.

Malam riwayat tersebut dihiasi dengan pembacaan barjanji sekaligus diikuti oleh manusia bertopeng atau disebut dengan Cokaiba.

Dalam tradisi masyarakat Halmahera Tengah dan Fagogoru, secara umum disebut sebagai Cokaiba. Tak hanya di Kota Weda tetapi di Patani dan berbagai desa di Halmahera Tengah. Begitu pula dengan masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur.

“Berdasarkan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Weda, bahwa agenda Cokaiba akan di selenggarakan selama tiga hari. Sedangkan di Patani maupun di Maba, di laksanakan selama lima hari dan diikuti dengan tradisi Fanten artinya baku saudara,” kata Abdul Rahman, Kamis (28/9/2023).

Abdul Rahim juga menuturkan, secara historis, filosofis dan nilai ritual dari Cokaiba.

Cokaiba adalah ritual religi masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah (Weda) yang selalu diadakan pada setiap tahun, dalam memperingati hari kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW (Maulid Nabi).

Ritual Cokaiba telah berkembang sejak dahulu kala, konon 3 orang bersaudara yaitu Sangaji Mobon (Tetua Maba), Sangaji Patani (Tetua Patani) dan Sangaji Weda (Tetua Weda).

Pada suatu hari ketiga penguasa ini menggelar rapat untuk membagi zona dalam rangka penyebaran Agama Islam yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, yaitu pada tanggal 12 Rabiul Awal.

“Sebagai bukti rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW, ketiga tetua tersebut sepakat melakukan ritual keagamaan, namun memiliki nama ritual yang sedikit berbeda satu sama lain. Di daerah Weda Kapten Laut menamakannnya Cogo Ipa. Sangaji Patani dan Sangaji Maba menamainya Ice,” ungkapnya.

Sebagai Warisan Budaya tak benda Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan. Dalam perkembanganya Sultan Tidore menyatukan ritual Ketiga Tetua Gamrange (Weda, Patani dan Maba) tersebut, dengan menggunakan istilah Cokaiba (Pasukan bertopeng).

Dalam pelaksanaanya ritual Coka Iba diawali dengan pembacaan sarafal`anam pada tanggal 10 rabiul awal dan diakhiri dengan pembacaan riwayat nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 rabiul awal.

“Ritual Cokaiba ini secara turun temurun sampai saat ini masih tetap digelorakan di seluruh wilayah tiga negeri atau Gamrange tersebut pada setiap peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW,” paparnya.

Upacara Cokaiba memiliki nilai-nilai sosial dan nilai religi yang terus dilestarikan sampai saat ini.

Nilai-nilai sosial yang terlihat adalah kesibukan masyarakat Gamrange (Weda, Patani dan Maba) yang sama-sama melakukan persiapan untuk pelaksanaan upacara Coka Iba dan ikut serta dalam proses upacara, hal ini secara tidak langsung sudah menciptakan dan meningkatkan keeratan kekeluargan diantara anggota masyarakat di Halmahera Tengah. Makna dari upacara Cokaiba ini adalah perayaan Maulid Nabi atau kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagai Rahmatanllil`alamin atau rahmat bagi sekalian alam.

Upacara Cokaiba juga mengajarkan kepada masyarakat Halmahera Tengah agar terus bersilaturahim, untuk menjaga mempererat hubungan antara sesama manusia baik sesama masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah, maupun masyarakat di luar masyarakat tersebut.

Abdul Rahim juga menerangkan. Berdasarkan tinjauan historis, filosofis dan nilai ritual tersebut dan sebagai warisan budaya yang sudah ditetapkan Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 dengan nomor registrasi 202001228 sebagai Warisan Budaya tak benda Kabupaten Halmahera Tengah.

“Untuk menjaga dan melestarikan serta mempertahankan Tradisi ini, maka kami akan berkonsultasi dengan para petuah petuah asal Fagogoru untuk menyusun draf peraturan yang selanjutnya akan kami dorong ke  Pemerintah & DPRD Kabupaten Halmahera Tengah & Halmahera Timur, untuk ditelaah, dibahas dan di setujui menjadi Peraturan Daerah,” tuturnya.

Dalam peraturan daerah tersebut memuat berbagai hal yang berkaitan dengan historis, filosofis dan nilai ritual. Secara sederhana dalam produk hukum tersebut mengatur: waktu dan tempat penerapat tradisi cokaiba, bentuk & jenis cokaiba, tata cara peserta mengikuti permainan cokaiba, pakaian yang di pakai oleh peserta  cokaiba, usia yang bisa ikut cokaiba, larangan dan sanksi yang melanggar tradisi cokaiba dan seterusnya. (AAM)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+