Ratusan Kendaraan Digiring Membayar Pajak, Ini Program Pemutihan di Samarinda

UPTD PPRD Bapedda Kota Samarinda menggelar razia pajak kendaraan dalam rangka pembebasan dan pengurangan pajak atau pemutihan. (Foto/HI)
Caption: UPTD PPRD Bapedda Kota Samarinda menggelar razia pajak kendaraan dalam rangka pembebasan dan pengurangan pajak atau pemutihan. (Foto/HI)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ratusan kendaraan yang melintas di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Kalimantan Timur, digiring masuk ke lapangan GOR Segiri untuk menjalani razia penertiban pajak, pada Rabu (14/6/2023).

Tak sedikit kendaraan roda 2 yang putar balik saat tahu razia tengah dilakukan, sementara yang lain jalan terus karena terpaksa.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bappeda Kota Samarinda, Bambang Erryanto mengatakan, razia penertiban pajak ini merupakan program Samsat Samarinda.

Pengendara asal Bengkurin ini pasrah saat Polisi Lalu Lintas menggiringnya masuk ke halaman GOR Segiri di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. (Foto/HI)
Pengendara asal Bengkurin ini pasrah saat Polisi Lalu Lintas menggiringnya masuk ke halaman GOR Segiri di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. (Foto/HI)

Kegiatan ini juga rangkaikan kegiatan sosialisasi terkait dengan adanya program pemerintah daerah, mengenai pembebasan dan pengurangan pajak daerah.

“Kami fokus pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, karena kita ketahui untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor masih besar,” katanya.

Atas razia yang digelar tersebut, ada 70 + 1 kendaraan roda 2 yang tidak taat pajak, sedangkan roda 4 ada 17 kendaraan.

“Dengan program atau kegiatan ini harapannya masyarakat menjadi taat pajak,” ucap Bambang Erryanto.

Sementara Raja (25) yang terjaring dalam razia ini menuturkan, bahwa dirinya harus membayar di tempat tunggakan kendaraannya.

“Surat-surat saya lengkap, pajak aja yang telat. Cuma bayar Rp 245 ribu, dendanya nggak,” kata Raja warga Bengkuring.

Tetapi kendaraan yang menunggak, diberi surat pernyataan untuk lekas membayar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan.

Program ini berlaku sampai 29 Juni 2023.

(HAE)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+