Wali Kota Andi Harun Pastikan Produk Perda RTRW Baru Samarinda Tidak Cacat Hukum

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Inisiasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah disahkan menjadi Perda sepekan lalu.

Namun, polemik muncul yang berakhir dengan mayoritas anggota dewan yang belum setuju dengan Raperda tersebut.

Untuk mengurangi ketengangan dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah eksekutif dan legislatif tersebut. HMI Samarinda menggelar dialog yang mempertemukan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra. Turut hadir pula Bagus Susetyo DPRD Provinsi Kaltim sekaligus Ketua REI Kaltim, dan Akademisi Hukum FH Unmul, Najidah Rabu (22/2/2023) malam di Cafe D’ Bagios Samarinda.

Wali Kota Andi Harun menegaskan, tak ada cacat prosedur dan bertentangan aturan hukum terkait Perda RTRW Samarinda 2023 sampai dengan 2042 tersebut.

Ia menuturkan, dalam perspektif hukum pemerintah dibenarkan untuk melakukan pengesahan.

Bahkan pembahasan sudah berjalan selama 5 tahun, yakni 2018 sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota dan sudah ke tingkat Kementrian.

“Pasalnya pembahasan sudah dilakukan. Tidak hanya di pemerintah kota, tapi juga di tingkat provinsi,” kata Andi Harun kepada awak media seusai kegiatan diskusi.

“Raperda ini (RTRW) ini sudah mendapat substantif di tanggal 8 Februari 2023. Dan saya mengingatkan kembali ke DPRD, tenggat waktu pada 13 Februari 2023. Tapi kemudian tidak ada pembahasan di internal DPRD Samarinda,” imbuhnya.

Keputusan pengesahan, lanjut Andi Harun, tak diambil atas kepentingan sekelompok pihak. Namun berdasarkan peraturan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan.

“Itu adalah kerangka hukum sebelum berbicara norma. Salah alamat kalau meminta wali kota menunda karena itu dari pusat. Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang di bawahnya,” ungkapnya.

Selain menanti pembahasan internal legislatif yang tak kunjung dilakukan, Andi Harun mengaku selanjutnya dia bahkan langsung bersurat kepada Propemperda DPRD Samarinda.

“Saya sudah sampaikan batas limitasi kita,” bebernya.

Selang beberapa waktu kemudian, pembahasan tersebut lantas dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPRD Samarinda.

“Paripurna kita diundang, dan hadir lah kita,” tambahnya.

Namun demikian, Rapat Paripurna tersebut tak dapat dilanjutkan karena para legislatif yang hadir hanya berjumlah sekira 13 dewan dari total 55 peserta keseluruhan.

“Karena sesuai PP/12/2018 tentang tata tertib DPRD kabupaten/kota dan diturunkan melalui tata tertib DPRD Samarinda nomor 1 tahun 2019. Pembahasan Raperda RTRW wajib dihadiri 2 per 3. Masalahnya, poin 2 per 3-nya tidak terpenuhi, sehingga sifatnya tidak kourum, Kemudian bagaimana? Maka rapat tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Karena batal dan tidak sahnya forum paripurna tersebut, maka dengan batas limitasi dan legitimasi yang ada. Pemerintah lantas mengambil keputusan untuk mengesahkannya. Hal itu dilakukan atas dasar PP/1/2021 dan atas Permendagri.

“Pada pokoknya, mengatur tentang diperbolehkannya wali kota mengesahkan sepihak dengan dibuatnya berita acara karena gagalnya paripurna mengambil keputusan. Ini sudah disinkronisasi dengan provinsi,” tekannya.

“Ini enggak bisa ditunda. Kecuali ada kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara,” terangnya. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+