Lompat ke konten utama

Semakin Banyak Pasar SNI Bisa Tingkatkan Perekonomian Daerah

Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) di Bontang telah berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) (Foto Google Street)
Caption: Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) di Bontang telah berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) (Foto Google Street)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ratusan pasar rakyat di Kalimantan Timur (Kaltim) belum semua berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal dengan SNI bisa berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltim mencatat, terdapat 346 pasar rakyat di Bumi Etam. Namun hanya 2 pasar yang menyandang SNI.

“Ada Bontang dan Samarinda sudah SNI,” ujar Kepala Disperindagkop-UKM Kaltim, Muhammad Sa’duddin.

Menurut Sa’duddin, bila semak banyak pasar yang mengurus SNI serta meningkatkan kualitasnya. Maka, dampaknya akan terasa pada pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya Kaltim.

“Pasar yang sudah SNI pastinya lebih bagus dari pasar yang belum,” tambahnya.

Itu sebabnya, Disperindagkop-UKM Kaltim mendorong pasar rakyat untuk mengajukan sertfikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sa’duddin berpendapat, pasar rakyat yang telah mengantongi SNI bisa berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk bisa memperoleh label SNI, ada beberapa persyaratan yang dipenuhi pengelola pasar. Pengajuannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Persyaratan umum, teknis, dan pengelolaan ini mengacu pada SNI 8152:2021. Parameter dalam persyaratan itu juga menetapkan beberapa tipe pasar.

Misal, tipe I, berarti lebih dari 750 orang. Tipe II mulai 501-705 orang, tipe III mulai 250-500 orang, dan tipe IV kurang dari 250 orang.

“Nanti yang melakukan standarisasi juga ada perwakilan dari pemerintah pusat, seperti pengujian di Pasar Merdeka, Samarinda tahun lalu,” ucapnya.

Label SNI untuk pasar rakyat telah dicanangkan sejak 2020. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dari peraturan itu, Kementerian Perdagangan berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan dengan melakukan program revitalisasi pasar rakyat.

“Program ini dimatangkan hingga 2024 mendatang. Pasar tradisional akan diatur standarisasinya untuk kenyamanan masyarakat dalam berbelanja. Jadi masing-masing pemda diminta untuk melakukan standarisasi pasar,” pungkasnya. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+