Kenaikan UMP 2023 di Kaltim Terendah di Pulau Kalimantan

Caption: Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 3.201.396. Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023. (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 3.201.396.

Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis Isran Noor dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada harin Senin tanggal 28 November 2022.

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,”

Sambung Isran Noor lagi dalam salinan keputusannya tersebut.

UMP Kaltim ini berlaku terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

Sementara itu, upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.

Penetapan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023.

Dibandingkan di daerah Kalimantan lainnnya, kenaikan UMP di Kaltim terbilang rendah, yakni  Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen).

Sementara Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen) ; Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 persen) ; Kalimantan Selatan Rp3.149.977,65 (8,38 persen) dan  Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79 persen). (*)

 

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+