ADAKAH.ID, SAMARINDA – Praktis, pemerintah memiliki kewajiban dalam memastikan pelayanan hukum dengan mudah diakses masyarakat. Tentunya bagi kalangan yang kurang mampu, bahkan termarjinalkan.
Dalam mewujudkannya, Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan program bantuan hukum probono atau bebas biaya untuk masyarakat.
Ihwal tersebut tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal.
Dirinya menegaskan yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut yakni orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
“Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, atau perumahan,” kata dia.
Sebagai informasi, bantuan hukum itu meliputi perkara perdata, pidana, tata usaha, perkawinan dan waris. Baik litigasi maupun nonlitigasi.
Untuk diketahui, Pemberian bantuan hukum litigasi adalah pendampingan pengacara yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan.
Termasuk juga pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan. Baik di pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tipikor, dan pengadilan tata usaha.
Setali tiga uang, untuk nonlitigasi meliputi kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi.
Tak terkecuali pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan ataupun drafting dokumen hukum.
Faisal menyebut, Pemprov Kaltim akan menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, yang memenuhi syarat perundang-undangan. Dengan sumber pendanaan dari APBD Kaltim.
“Namun, untuk mendapatkan bantuan hukum ini masyarakat wajib mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum. Dengan menyampaikan bukti, informasi atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat serta merta membantu,” terang Faisal.
“Harus berawal dari permintaan yang bersangkutan,” pungkasnya.
(Adv/Kominfo Kaltim/Sam)
