ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kisah Pekerja Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) site Binungan Kabupaten Berau Kaltim terus berlanjut pasca Bipartit 1 di Disnaker Kabupaten Berau .
Rachmad Aditya (32) Driver Water Truk Hino bersama 13 rekannya memobilisir pemogokan selama setengah hari.
Aksi unjuk rasa spontan itu didasari jam kerja saat bulan puasa Ramadan. 14 orang pekerja mendesak perusahaan mengubah aturan selesai lebih cepat 30 menit dari sebelumnya agar bisa lebih khusyuk beribadah bersama keluarga. Beristirahat, dan sekembali bekerja memindahkan batu bara ke terminal untuk kembali diteruskan ke kapal – kapal tongkang batu bara menuju laut untuk kepentingan negara – negara asing Australia dan India.
Saat ini, Adit berada di Jakarta untuk mengadukan permasalahan PHK sepihak itu dan dugaan pelanggaran HAM kepada pekerja ke para Menteri yakni, Menko Polhukam dan Menteri Ketenagakerjaan. Lalu Komisioner Komnas HAM dan Legislator Komisi IX DPR RI.
Aksi Rallynya Anggota PUK SPKEP SPSI itu mendapat respon dari Manajer Suport Bisnis, Sriyanta. Hal itu ia sampaikan saat media ini menghubungi melalui sambungan telepon.
Ia pun membantah tudingan mantan pekerja yang sudah ia PHK pada tanggal 1 Juli 2022.
“14 orang ini melakukan aksi tidak sah pada tanggal 3 April 2022,” kata Sriyanta beberapa hari lalu.
Perusahaan tidak dapat memberikan kebijakan seperti yang diinginkan para buruh.
“Akibat mogok itu, operasional produksi perusahaan berhenti karena berdemo di jalur hauling” imbuhnya.
Sriyanta menjelaskan, perubahan jadwal tidak dapat dilakukan lantaran perusahaan memiliki target produksi. Aturan jam kerja hanya dari pukul 06.30 sampai dengan 17.30 WITA sedangkan tuntutan buruh PT BUMA Binungan setengah jam lebih cepat.
Ia menambahkan lagi, jika 13 orang pekerja tersebut telah telah menerima pesangon PHK namun hanya Adit saja yang menolak pemecatannya tersebut dengan menggelar aksi Rally dari Berau Kaltim ke Jakarta.
“Jika yang bersangkutan (Adit, red) ke Jakarta mau ketemu menteri ya silahkan saja,” kata dia.
“Dialog secara Bipartit sudah dilakukan pada tanggal 10 April. Tapi kembali unjukrasa kedua kalinya dilakukan pada tanggal 24. Pada akhirnya perusahaan melakukan PHK,” sambungnya.
Menurutnya, perusahaan sudah mengkomodir pekerja dengan memberikan buka puasa dan waktu sholat Magrib, waktu sahur dan sholat shubuh juga begitu.
“Istirahat ship 1 an 2 ada 1 jam,” ungkapnya.
Terlebih kepada Adit. Dari data yang dimiliki BUMA. Saat aksi Adit dalam status sedang cuti. Dalam aturan cuti artinya tetap sebagai pekerja dan siap bekerja. Menurutnya ketika dalam masa istirahat dan pemulihan selesai Adit bisa lanjut bekerja. Namun sebut Sriyanta pekerjanya itu mengkordinir demonstrasi.
“Dari sisi ketenagakerjaan nama 14 orang tersebut sudah masuk di Disnaker. Sebelum anjuran keluar 13 sudah mengambil tawaran perusahaan dan menandatangani,” sebut Sriyanta lagi.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut, 14 pekerja tersebut dianggap melakukan pelanggaran mogok tidak sah tidak diberikan pesangon. Namun manajemen masih memberikan toleransi dengan memberikan pesangon dengan total Rp 75 juta. Pesangon itu selama tujuh tahun dirinya bekerja untuk BUMA Binungan Berau.
“Pesangon 2 kali pmtk kalau kami. Sebenarnya dari pelanggaran mogok tidak sah itu berdasarkan pkb saya, phk tanpa pesangon,” bebernya.
Lebih lanjut, putusan anjuran Disnaker sudah keluar phk untuk Adit. Namun Adit tetap tidak menerima anjuran tersebut.
Sriyanta berpegang terhadap aturan yaitu ketika ada perselisihan diharapkan kepada para pekerja patuh terhadap anjuran Disnaker.
“Ketika salah satu pihak tidak menerima ya ke PHI, kalau tidak menerima putusan PHI lagi ya ke MA. Kan begitu prosesnya. Bukan melalakukan long march,” imbaunya.
Tudingan perusahaannya tidak memberikan biaya kesehatan kembali dibantah Sriyanta. Mulai saat melakukan pengecekan, pengobatan dan operasi syaraf kejepit di saalah satu Rumah Sakit di Tanggerang.
“Perusahaan membayarkan biaya obat dan operasinya Rp 100 juta kepada saudara Adit. Karena statusnya diistirahatkan istilahnya 119,” paparnya.
Untuk itu dirinya tidak ingin memperpanjang polemik tersebut. upaya dilakukan dengan cara mediasi dengan Pengurus Pusat (PS).
“Kami tetap buka ruang mediasi dengan SPKEP SPSI. Bipartit 1 berada di Disnaker Berau dan mestinya ada mekanisme lanjutan seperti Bipartit 2. Harapan yang bersangkutan (Adit, red) tidak membawa masalah ini kemana – mana. Jika ada perselisahan gunakan jalur hukum yang belaku saja,” tutupnya. (Joy)
baca juga ;
