Dipecat karena Ingin Khusyuk Beribadah, Buruh Tambang Batu Bara di Kaltim Seorang Diri Seberangi Selat Jawa (1)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Seorang buruh tambang batu bara asal Kalimantan Timur (Kaltim) berniat menyeberangi Selat Jawa untuk bertemu para Menteri terkait dugaan pelanggaran HAM manajemen perusahaan tempatnya bekerja.

Rachmad Aditya berumur sekira 35 tahun, anggota dari PUK SPKEP SPSI PT BUMA Binungan, Kabupaten Berau Kaltim dipecat lantaran pada tanggal 3 April 2022 bersama rekan-rekannya menggelar mogok kerja.

“Perusahaan menetapkan jam kerja di bulan puasa sampai 18.00 WITA. Jelas kami menolak dengan mogok kerja pada tanggal 3 April,” kata Adit sapaannya hari Minggu (9/9/2022) pekan lalu.

Mereka menuntut, jam kerja selesai pada pukul 17.00 WITA.

Lantas sepekan kemudian, aksi spontan massa buruh tambang yang digerakkan 14 orang termasuk dirinya itu mendapat perhatian dari pihak manajemen perusahaan.

Selanjutnya pertemuan antar kedua belah pihak digelar di mes pekerja. Dari pihak perusahaan diwakili untuk bertanda tangan 5 poin kesepakatan Minutes of Meeting (MOM) adalah AI selaku Production Manajer sementara dari PUK SPKEP SPSI PT BUMA Binungan Berau yaitu Soleman Siang sebagai Ketua serikat.

Akhirnya setelah berjalan waktu, perusahaan diduga melanggar isi MOM yang membuat pekerja penghasil cuan terbesar untuk Kaltim itu meradang, sehingga menggelar demonstrasi kembali di lokasi konsesi yang sedang beroperasi.

“Perusahaan melanggar salah satu poin MOM. Jadi kami turun demo untuk kedua kalinya,” imbuhnya.

Aksi dilakukan dengan matang dibanding sebelumnya. Aksi kedua dilakukan dengan sadar lantaran direncanakan dengan baik untuk menanggapi manajemen yang tidak mendengar aspirasi para buruh.

Pemberitahuan kepada instansi terkait dilakukan. Upaya mendapat penjelasan manajemen juga telah dijalankan. Namun bukannya mendapat tanggapan positif, aksi unjukrasa itu disebutnya dijaga ketat aparat kepolisian setempat.

Melalui negosiasi yang alot, akhirnya buruh dan serikat pekerja melakukan pertemuan Bipartit difasilitasi Disnaker Berau.

Sebanyak 13 tuntutan disampaikan melalui Ketua Serikat Pekerja, serta jawaban dari pihak perusahaan. Namun pertemuan tersebut tidak membawa hasil baik bagi para buruh bagian produksi tersebut.

Disnaker dalam kesimpulannya sebut pria yang bekerja sebagai operator spare Komatsu 825 itu mendorong untuk diselesaikan pada pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Namun belum juga tuntas permasalahan tersebut, Adit mendapat surat PHK dari PT BMMU Berau.

“Pertanggal 1 Juli saya dipecat perusahaan. Padahal saat itu sedang dalam proses pasca bipartit pertama dan posisi saya sedang dalam pemulihan sakit karena kerja,” bebernya.

Dengan begitu, niatnya untuk menempuh perjalanan jauh dari Berau ke Samarinda- Balikapapan-Surabaya dan Jakarta itu lantaran ingin mengadukan nasibnya yang diduga dilanggar perusahaan, tempat ia bekerja selama 7 tahun.

“Saya ingin adukan permasalahan saya dengan perusahaan ke Menaker, Menkopolhukam, Komnas HAM dan Komisi IX DPR RI,” ujarnya.

hingga berita ini diturunkan, redaksi adakah.id sudah berupaya mengkonfirmasi perusahaan melalui manajer PT BMMU. Namun yang bersangkutan tidak menjawab melalui sambungan telepon. –Bersambung- (Joy)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+