Tanggapi Permintaan Guru ASN Soal TPP, Andi Harun: Kita Bersandar Aturan Bukan Ikut-ikutan

Wali Kota Samarinda Tanggapi Tuntutan Guru ASN soal hak Tambahan Penghasilan Pegawai
Caption: Wali Kota Samarinda Tanggapi Tuntutan Guru ASN soal hak Tambahan Penghasilan Pegawai(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Selasa (30/8/2022), puluhan guru dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Peduli Guru kembali menggelar aksi unjuk rasa memprotes wacana pemangkasan insentif di halaman Sekretariat DPRD Samarinda.

Selain unjukrasa, beberapa perwakilan guru juga melakukan hearing dengan jajaran Komisi IV DPRD Samarinda bersama Kadisdik Asli Nuryadin, dan jajaran TAPD Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda.

Para guru yang mayoritas berstatus ASN, beberapa diantaranya guru swasta, membawa dua tuntutan utama yakni penolakan terhadap pemangkasan insentif dan menuntut diadakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Guru ASN.

Tampak beberapa anggota dewan dari beberapa fraksi turut menemui massa unjukrasa. Kemudian berlanjut mengikuti agenda hearing.

Salah seorang guru ASN dari SMP 32, Saiful Anwar menjelaskan, menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 5/2021 tentang TPP di lingkungan Pemkot Samarinda terkesan diskriminatif terhadap guru.

“Kalau memang insentif dan TPP bermasalah, kenapa di daerah lain itu ada dan malah besarannya lebih tinggi,” ujarnya.

Agus Muhammad, Guru ASN lainnya menambahkan, bahwa pihaknya keberatan bila insentif dihapus lantaran telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Agus membeberkan, Pemkab Kutai Kartanegara saja bisa menganggarkan TPP senilai Rp1,7 juta per bulan kepada 7000 orang guru. Menurutnya Perwali 5/2021 seharusnya direvisi agar memasukkan guru ke dalamnya.

“Biar adil seperti ASN lainnya,” kata Agus.

TPAD melalui Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menegaskan komitmen Pemkot Samarinda untuk menyejahterakan para guru. Namun mengenai TPP perlu pengkajian mendalam agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi bahkan temuan BPK.

“Intinya tidak ada niat kami tidak menyejahterakan guru. Kami hanya merapikan. Tadi juga sudah disepakati akan ada forum diskusi untuk membahas kesejahteraan para guru, akan kita tindaklanjuti,” kata Ali Fitri usai hearing dengan para guru.

Tak berhenti sampai di hearing, aspirasi guru disuarakan beberapa fraksi pada agenda rapat Paripurna masa sidang II dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, Selasa (30/8/2022) malam.

Fraksi tersebut antara lain, PDI-P, PKS, Golkar, Demokrat, Kebangkitan Pembangunan (PKB-PPP), yang mana meminta Pemkot Samarinda agar tidak melakukan pemotongan insentif guru.

Menanggapinya, orang nomor satu di Samarinda menyayangkan penyampaian pendapat akhir rancangan APBD-P 2022 diwarnai aspirasi terkait insentif. Ia menegaskan bahwa berita pemotongan insentif guru itu tidak benar.

“Seharusnya rapat paripurna dewan yang terhormat ini tidak menanggapi berita-berita yang tidak ada juntrungannya. Sebagaimana yang saya sampaikan terbuka dihadapan pengunjukrasa di Balaikota lalu (26/8/2022), saya bahkan menduga aksi ini dilatari dari yayasan tertentu, memiliki sekolah swasta tertentu,” ujar Andi Harun dihadapan jajaran DPRD Samarinda dan tamu undangan rapat paripurna.

“Tidak pernah pemerintah kota ingin memotong insentif guru, sumbernya dari mana, berita yang tidak bisa diverifikasi kebenarannya, bagaimana mungkin pemkot ingin memotong insentif disaat ada perwali nomor 8 tahun 2022,” jelasnya.

AH sapaan wali kota, menyesalkan argumentasi dan narasi yang telah terlanjur disampaikan. Ia menegaskan telah membantah berita pemotongan insentif kepada berbagai media.

“Bagi kita yang menggunakan akal sehat, dan menjadikan hukum, regulasi sebagai pijakan dalam melakukan tindakan pemerintah dan pembangunan disaat perwali 8/2022 masih berlaku, tidak ada alasan sedikitpun bagi pemerintah untuk melakukan pemotongan insentif,” imbunya.

Dewan yang terhormat, lanjut AH, mengenai saran alih-alih menghilangkan insentif lebih baik mengubah regulasinya, menurutnya pandangan yang salah kaprah. Ia menyatakan tidak boleh hukum yang lebih rendah bertentangan dengan lebih tinggi.

“Itu asas universal yang dianut oleh semua orang yang belajar hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Justru apabila perwali atau perda bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, wajib dilakukan revisi,” tegasnya lagi dihadapan hadirin paripurna.

Dikonfirmasi media ini seusai rapat paripurna terkait tuntutan diadakannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Andi Harun menjawab bahwa TPP diberikan bagi pegawai struktural.

“Mereka (Guru) itu fungsional, jadi TPP itu bagi pejabat struktural,” ujarnya.

Disinggung mengenai alasan guru ASN menuntut TPP lantaran terinspirasi dari pemkab Kukar, AH belum dapat memastikan benar kebijakan tersebut TPP atau dengan nama lain yang sebenarnya prinsipnya insentif.

Lalu apakah dimungkinkan Pemkot Samarinda juga meniru hal tersebut, mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu menegaskan pihaknya tidak akan asal meniru, mesti mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Pemkot Samarinda tidak akan melakukan budaya ikut-ikutan, kita selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan, apalagi menyangkut tentang keuangan kita harus hati hati benar,” imbuhnya.

“Tetapi, pemkot akan terus memikirkan bagaimana kesejahteraan guru meningkat seiring dengan semakin baik dan meningkatnya APBD kita, termasuk PAD,” tandasnya. (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+