ADAKAH.ID, SAMARINDA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disebut-sebut Wali Kota Samarinda, Andi Harun dapat melindungi pemilik tanah dari mafia tanah.
Selain itu, juga bisa melindungi masyarakat dari pungutan liar yang selama ini merugikan masyarakat.
Secara langsung, AH sapaan Andi Harun mengatakan, dari total 3800 sertifikat tanah, sebanyak seribu surat tanah diserahkan di halaman Gor Segiri Kota Samarinda yang telah mendaftar PTSL. Senin (13/12/2021)
“Tidak ada pungutan biaya. Ini program gratis dari pemerintah,” ujar Andi Harun kepada awak media.
Selanjutnya Andi Harun menjelaskan, harapan Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dengan adanya program PTSL tersebut. Masyarakat dapat menggunakan sertifikat untuk melanjutkan hidup. Selain itu Pemkot Samarinda tidak ingin, tanah masyarakat jadi bulan-bulanan mafia tanah.
“Mereka ini orang kecil yang tidak bisa berhadapan dengan preman, lalu dikuasai tanahnya. Saya ingin dengan adanya kepastian hukum ini maka mereka bisa selamat dari tindakan mafia tanah.” imbuhnya
Terkait kepastian hukum terhadap tindak pungutan liar yang sering menyasar masyarakat, Pemkot Samarinda sedang menggodok Perwali agar menutup ruang pelaku-pelaku pungli.
Adapun biaya yang diterapkan nantinya akan ditetapkan dalam perwali tersebut. Biaya yang dimaksud adalah untuk mendukung tim kerja terkait dalam melakukan penelitian dan peninjauan lapangan.
“Kita pastikan bahwa biaya kita minimalkan. Program ini gratis, tetapi tim kerja perlu akomodasi untuk turun lapangan. Selama ini kan biayanya berbeda-beda, maka nanti akan diseragamkan agar menghindari pungutan liar. Jadi ditunggu saja perwalinya” tegas Andi Harun.
Untuk diketahui, jumlah penerima sertifikat hak milik tanah di Kota Samarinda sebanyak 3.800 sertifikat dengan sebaran di Kelurahan Sempaja Selatan sebanyak 599 sertifikat, Kelurahan Sempaja Utara 1.500 sertifikat,Kelurahan Sempaja Timur 760 sertifikat dan Kelurahan Sungai Kapih 941 sertifikat. (Sam/*)
