Lompat ke konten utama

Terkait Laporan Bawaslu, Agus Tri Tetap Menghormatinya

Caption: Agus Tri - Adakah.Id(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA- Terkait pelaporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda ke Komisi ASN soal Apartur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri di Pilkada,Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto menyatakan dirinya menghormati laporan tersbut

Hal ini disampaikan langsung oleh Agus Tri Sutanto di sela-sela kesibukannya pada hari Sabtu 22 Juni 2024, malam.Menurut Sekwan DPRD Kota Samarinda ini, ia tetap menghormati upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Samarinda.

Sebagaimana dikehtahui bersama, pada tanggal 10 Juni 2024 Bawaslu Kota Samarinda resmi melaporkan tiga nama ASN di lingkungan Pemkot Samarida. Ketiganya adalah, Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi; serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ibrohim.

Lebih lanjut, Agus tetap dengan pendapatnya untuk tetap menghormati upaya dari Bawaslu Samarinda tersebut.

“Kita adalah warga negara yang berada di bawah negara hukum,” terang Agus.

Agus berpendapat bahwaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga resmi yang dibentuk negara dalam kapasitas pengawasan Pemilu. Tugas dan pokok fungsinya pun sudah diatur dalam perundang-undangan nomo 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Mereka punya upaya-upaya untuk mengedukasi masyarakat seputar pemilu, melakukan upaya pencegahan serta upaya penindakan. Apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Samarinda dengan Apartur Sipil Negara (ASN) adalah murni upya pencegahan terkait mekanime pemilu yang ada.

“Saya wajib menghormati upaya tersebut,” pungkasnya.

ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan diduga tidak mentaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Sesuai Pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kota Samarinda Samarinda berwenang menerbitkan rekomendasi kepada instansi, terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri. (Kal El)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+