Soal Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa di Samarinda, Ini Kata Penasihat Hukum Pelapor

Kuasa hukum laporkan dugaan tindak kekerasan seksual dosen Unmul ke Polres Samarinda
Caption: Kuasa hukum laporkan dugaan tindak kekerasan seksual dosen Unmul ke Polres Samarinda(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Seorang dosen di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur diduga melakukan pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap sejumlah mahasiswi, yang dibimbingnya dalam proses pengerjaan skripsi.

Dugaan tersebut, berawal dari adanya laporan pada tanggal 18 April 2022 dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva Mulawarman, dan Dewan Perwakilan Sylva Mulawarman (DPSM), perihal dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan salah satu Dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul.

Sebagai pendamping dalam upaya tindak lanjut terhadap laporan dugaan itu, secara bersamaan para korban didampingi dengan LEM dan pihak Fahutan mendatangi kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Unmul, dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA).

Dengan adanya permohonan pendampingan itu, LKBH FH Unmul dan PUSHPA menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana asusila ke POLRESTA Samarinda pada, 29 Agustus 2022 atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) KUHP.

“Pengenaan pasal tersebut, berkenaan dengan beberapa tindakan yang dilakukan oknum dosen selama proses pembimbingan, dengan dalih dianggap sebagai anak sendiri,” kata Sekretaris LKBH FH Alfian selaku penasehat hukum pelapor.

Saat dikonfirmasi jurnalis adakah.id mengenai perkembangan kasus tersebut, Jumat (7/7/2023). Alfian yang juga dosen Fakultas Hukum itu menerangkan, perkembangan perkara itu cukup alot dan berlarut-larut.

“Kami melakukan pelaporan itu di tahun 2022, ada panggilannya baru satu atau dua minggu yang lalu,” katanya.

Kendati begitu, Alpian mengapresiasi kerja kepolisian yang terus menindak lanjuti kasus pelecehan di lingkungan kampus Unmul. Sebelum itu lanjutnya, pihak kepolisian menemukan kendala, dan kesulitan untuk menetukan, apakah ini bisa masuk kedalam perkara pidana atau tidak.

“Sehingga kepolisian membutuhkan saksi ahli untuk menerjemahkan peristiwa ini,” ujarnya.

Dia juga mengatakan agenda kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga penambahan keterangan-keterangan yang sekiranya diperlukan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya lagi, saat ini kondisi korban masih trauma, mereka tidak dapat lupa dengan perbuatan pelaku.

“Masih cemas, gelisah. Bahkan mendengar nama terduga pelaku masih takut jadi ada indikasi kecemasan depresi,” ucap Alfian lagi.

Mengenai study yang sedang di jalani tiga pelapor, Alfian menuturkan untuk kedua pelapor sudah selesai. Sementara satu pelapor lagi masih dalam proses pengerjaan skripsi.

“Kita harus apresiasi juga birokrasi Fahutan yang sangat mendukung, sehingga langsung melakukan penonaktifkan terhadap terduga pelaku. Untuk para pelapor pun bisa melanjutkan studinya, bisa mengerjakan skripsi, jadi aman saja terkait dengan studi,” katanya.

Sedangkan untuk pelapor yang masih dalam proses pengerjaan skripsi, dosen pembimbingnya tidak diganti.

“Kalau saya tidak salah itu tidak diganti, tapi dia diberhentikan sebagai pembimbingnya. saya juga tidak tahu aturan pasti di sana (Fahutan), karena katanya kalau sudah proposal sudah terlanjur jalan, jadi tidak bisa diganti,” pungkasnya. (HAE/JOY)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+