Tak Berkutik, Sejoli Bandar Sabu Ditangkap Polisi

ADAKAH.ID, BONTANG – Sat Reskoba Polres Bontang mengamankan sepasang pengedar narkoba yang diduga menjadi pemilik barang haram narkotika jenis sabu seberat 18,32 gram, di sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Rabu (18/8/2021) lalu.

Masing-masing tersangka berinisial KAM (34) seorang tamatan sekolah dasar yang berdomisili di Kelurahan Api-Api dan IND (33) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Lok Tuan.

Sepasang sejoli tanpa ikatan yang sah ini, menyewa kamar hotel. Informasi yang didapatkan melalui pengintaian dari pihak kepolisian.
Dari dalam kamar hotel, polisi mengamankan sebuah tas pinggang yang setelah diperiksa ternyata berisi beberapa poketan sabu.

Barang bukti tersangka pengedar Narkotika Sabu, Bontang
Barang dan narkotika jenis sabu seberat 18,32 gram milik dua sejoli K&T diamankan Sat Reskoba Polres Bontang (18/08/2021)

“Tas pinggang warna hitam diatas meja didalamnya terdapat delapan bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu, dan sebungkus plastik berisi sabu didalam topi warna hijau,” kata Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (19/8/2021).

Tak hanya sampai disitu, penggeledahan yang dilakukan di rumah IND. Polisi mendapati empat poket sabu di dalam baju batik dan 15 poket lainnya diselipkan di dalam bra yang saat itu dikenakan oleh IND.

“Tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Dari operasi tersebut, selain menyita barang bukti sabu seberat 18,32 gram, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 3,2 Juta, dua buah handphone, timbangan digital dan alat hisap sabu.

Barang dan narkotika jenis sabu seberat 18,32 gram milik dua sejoli K&T diamankan Sat Reskoba Polres Bontang (18/08/2021)

Kini kedua tersangka digelandang ke Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara, untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya.

(Red)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+