Sri Puji Astuti Harap Disnaker Tertibkan Perusahaan Tak Taat Prosedur

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti sebut masih ada perusahaan tak taat prosedur.

Hal itu disampaikannya lantaran ada beberapa perusahaan di kota Samarinda lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan tidak menberi pesangon di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Puji mengungkap ada laporan yang diterima Komisi IV DPRD Samarinda, tidak sedikit warga yang mengadu setelah di PHK perusahaan tempatnya bekerja.

“Sejauh ini, pengaduan yang sering diterima diantaranya berkaitan dengan pesangon dari perusahaan,” kata Sri Puji Astuti saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Puji sapaan karibnya mengatakan persoalan tersebut bisa diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda secara tertulis, untuk penindakan lebih lanjut.

Menurutnya, ada beberapa warga di antaranya yang seharusnya mendapat 3 kali pesangon, namun baru dibayar sekali.

Puji berharap disnaker bisa melakukan penertiban pada perusahaan-perusahaan yang tidak taat prosedur hukum, maupun memenuhi kewajiban terhadap karyawan yang di-PHK. Karena itu,

“Tentu, ini jadi catatan buat pemerintah agar lebih aktif lakukan pengawasan,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dengan Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.137.576,- hingga saat ini, belum ditemukan perusahaan yang mengadukan penetapan UMK. Ia menegaskan, seharusnya pihak perusahaan mampu memenuhi kebutuhan pekerja dengan nominal tersebut.

Sejak Upah Minimum Kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya, tidak ada tentangan dari perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan mampu memenuhi hak-hak pekerja.

“Saat ini belum ada perusahaan yang datang mengadu, artinya pihak pengusaha mampu dengan nominal itu,” tandas Puji mengakhiri. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+