ADAKAH.ID, SAMARINDA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus kriminalisasi Septia Dwi Pertiwi. Kabar ini dikutip dari LBH Pers melalui siaran twiternya 10 Juli 2025.
Septia adalah seorang buruh perempuan yang menjadi korban kriminalisasi Jhon LBF.
Sebelum polemik hubungan ketenagakerjaan muncul, Septia Dwi Pertiwi bekerja sebagai asisten Jhon LBF (PT 5 Sekawan). Perempuan yang telah berkeluarga itu dijerat pasal UU ITE lantaran mere-twit akun twiter yang protes terkait dengan sistem kerja.
Dari informasi yang diterima adakah.id, Jaksa Agung melalui Ketua Majelis Hakim Yohanes Priana menolak kasasi penuntut umum pada tanggal 17 Juni lalu.
Kuasa Hukum Septia, Ganda Sihite dari Tim Astaga mengatakan ditolaknya kasasi lantaran terdakwa tidak bersalah menurut Majelis Hakim.
“Ada pertimbangan hakim, salah satunya syarat dakwaan tidak sesuai hukum,” kata Ganda melalui sambungan aplikasi whatsap hari Jum’at (11/7/2025).
Menurutnya sejauh ini putusan dari majelis pada posisi kasasi jaksa agung ditolak. Dari putusan ini, majelis hakim apresiasi Septia seorang buruh perempuan.
Kembali Ganda menegaskan, kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap UU ITE yang selama ini menjadi alat kriminalisasi rakyat dan membungkam hak asasi manusia.
“Kasus Septia ini adalah alaram bagi pemerintah,” tambahnya. (*)
