ADAKAH.ID, SAMARINDA – Aksi ribuan mahasiswa dari Samarinda dan Tenggarong yang mengepung Gedung DPRD Kalimantan Timur, Senin (1/9/2025), diwarnai penangkapan hingga dugaan kekerasan aparat. Demonstrasi yang menolak tunjangan besar DPR RI itu mendapat sorotan dari akademisi.
Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kepolisian bertindak berlebihan dalam merespons aspirasi mahasiswa. “Polisi menggunakan penangkapan dan kekerasan untuk meredam suara rakyat,” ujar Herdiansyah yang akrab disapa Castro.
Menurutnya, aparat justru melanggar mandat konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum. “Polisi itu dibiayai oleh pajak rakyat. Maka hormatilah suara rakyat, bukan merepresinya,” katanya.
Castro menyinggung insiden penangkapan dini hari di kampus FKIP Bangeris. Polisi menuding sejumlah mahasiswa terlibat kasus temuan bom molotov. Informasi yang dihimpun, 18 mahasiswa dibebaskan pada sore harinya, sementara 4 orang masih ditahan dan kini mendapat pendampingan hukum dari LBH.
Ia juga mengecam tindakan aparat saat membubarkan massa di depan kantor DPRD Kaltim. “Polisi menunjukkan brutalitasnya kepada massa rakyat yang berdemo hari ini,” tegas Castro.
Castro berharap kepolisian kembali pada perannya sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. “Polisi humanis jangan sekadar jadi slogan, tapi diwujudkan dalam praktik. Aparat harus tunduk pada supremasi sipil,” tutupnya. (*)
