ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memberikan modal awal sebesar Rp 3 miliar kepada setiap Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih.
Dana tersebut merupakan pinjaman bank, bukan hibah dan harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun. Pemerintah menyebut pinjaman tersebut disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Koperasi wajib mengembalikan dana tersebut secara cicilan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengingatkan pentingnya aspek legalitas, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan kejelasan core bisnis koperasi agar program ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Koperasi Merah Putih dicanangkan pemerintah pusat, jadi aspek legal harus jelas. Bisnis yang dilakukan harus jelas, SDM-nya juga harus profesional. Jangan sampai membangun koperasi malah menimbulkan masalah baru,” ujar Sapto sapaannya (23/6/2025).
Ia juga mengingatkan pengalaman Dana Desa yang sempat menimbulkan persoalan karena ketidaksiapan pengelola.
“Dana Desa itu Rp 1 miliar, sedangkan koperasi dapat Rp 3 miliar. Jangan sampai karena kurang siap, baik dari segi legalitas, core usaha, maupun SDM, ini malah jadi masalah,” pungkasnya.
Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa, namun kesiapan pengelola menjadi kunci keberhasilannya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menegaskan komitmen penuh daerah untuk menyukseskan program nasional ini, dengan target seluruh koperasi Merah Putih terbentuk sebelum 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim periode lalu itu menyebutkan, koordinasi dengan para notaris telah dilakukan untuk mempercepat proses legalitas koperasi yang akan dibentuk.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono telah berkunjung ke Kaltim pada 24 Mei lalu dan memberikan arahan langsung kepada para kepala desa.
Program Kopdeskel Merah Putih ditargetkan rampung sebelum 12 Juli, dan akan diresmikan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2025.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah. Ia menilai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih berpotensi menciptakan dua juta lapangan kerja baru di desa, serta mendorong pemanfaatan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai stimulus percepatan pembentukan koperasi di tiap wilayah.
“Sekitar 400 koperasi desa di Kaltim sudah siap bertransformasi menjadi koperasi Merah Putih,” ujar Seno Aji usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring dari Kantor Gubernur Kaltim belum lama ini. (adv/dprdkaltim/do)
