ADAKAH.ID, SAMARINDA – Korps Bhayangkara kota Samarinda berhasil berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 25 Kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 37.701 butir.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan pria berinisial FJ (31), dan DS (23), di Jalan PM Noor, Perumahan Rapak Benuang, kelurahan Sempaja Selatan, kecamatan Samarinda Utara.
Smentara FS (38) diamankan disebuah Hotel Rodhita, kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan berawal dari pelaku berinisial AL di jalan Pulau Sebatik, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan 2 poket sabu seberat 2,51 gram brutto, 1 unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap AL, kepolisian kembali mengamankan HR dan ML di jalan pulau Hidayatullah, kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Dari tangan HR, polisi mengamankan 13 poket sabu 17,12 gram brutto, 3 unit Handphone, dan uang senilai Rp. 4.070.000.
Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan kepada HR dan ML. Dari hasil penyelidikan akhirnya kepolisian mengamankan FJ dan DS di jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari tangan FJ dan DS, kepolisian berhasil mengamankan 8.030 butir pil ekstasi, 3 poket sabu seberat 196,13 gram brutto, 10 unit Handphone, dan ekstasi hancur dan serbuk seberat 99,13 gram netto.
Setelah polisi melakukan pengembangan dari FJ dan DS, polisi kemudian mendapatkan informasi pelaku berinisial FS berada di Kalimantan Selatan. Akhirnya polisi pun langsung menuju ke hotel Rodhita, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan mengamankan FS dengan barang bukti 24 bungkus sabu seberat 24.873 gram brutto, 21.544 butir pil ekstasi, dan 1 unit Handphone.
“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar. Anggota kami sampai melakukan penyamaran yang tidak diketahui tersangka, hingga tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar jumpa rilis. Jum’at (10/9/2021).
Meski masih mendalami asal usul barang haram tersebut, Arif Budiman menegaskan bahwa barang itu akan diedarkan di kota Samarinda.
“Modusnya ingin mengedarkan di Samarinda karena faktor ekonomi. Dan peran mereka masing-masing adalah sebagai penjual. Masuknya melalui jalur darat,” imbuhnya.
Bahkan Polisi berpangkat melati 3 tersebut menambahkan pengungkapan ini merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah pengungkapan Narkotika. Bahkan pengungkapan pil dan sabu-sabu tersebut bernilai fantastis.
“Kalau sabu-sabu satu kilo Rp 1,2 miliar, dikali 25 tentunya ini nominal sangat besar. Belum lagi ekstasinya itu satu butir Rp. 500.000. mereka ini bukan residivis, semua pemain baru. Dan kami masih kembangkan lagi kasus ini,” pungkasnya. (*)
