Lompat ke konten utama

Pasutri Biadab, mereka Nginap di Hotel, Anaknya Dikunci di Rumah

Caption: Press Conference Polresta Samarinda - Adakah.Id(Adakah.id)

ADAKAH.ID,SAMARINDA – Polisi berhasil mengamankan Pasutri Biadab yang mengunci anaknya di dalam rumahnya, sementara mereka berdua menginap di Hotel yang masih berada di dalam kawasan Samarinda.

Kronologi kejadian ini disampaikan oleh Ary Fadly selaku Kapolres Samarinda dalam Press Conference yang digelar di Kantornya pada Senin (29/04/2024) siang.

“Pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 Wita , bertempat di sebuah rumah Jl. Damanhuri GG 3 Melati Blok 2 RT 62 tetangganya yang sering disapa Budi melihat anak ini (Berinisial BA) mengintip dari jendela tralis rumahnya. Karena Saksi (Budi,red) penasaran, dia menengok dan bertanya ke pada korban dan mendapat jawaban di rumah dalam kondisi sendiri, Lapar, rumah di kunci dari luar dan secara fisik terlihat banyak bekas luka,” urai Ary Fadly.

Mirisnya lagi pada saat pengevakuasian korban, Pihak Kepolisian mendapatkan keterangan bahwa Ibu dan Ayah tiri dari anak berusia 8 tahun sedang berada di Hotel yang masih berada di Kota Samarinda

“Dari hasil introgasi Saksi Warga , Jika orang tuanya pada hari kamis tanggal 26 April 2024 Jam 17.00 Wita meneinggalkan korban sendiri dengan tujuan nginap di hotel yang berada di Jalan Siradj Salman,” ucap Kapolres.

Menurut Ary Fadly korban selalu menjadi objek kekerasan ayah tirinya yang berinisial JB dan bahkan lebih ironinya lagi Ibu Kandungnya yang bernisial AK juga ikut melakukan perbuatan keji itu sejak awal bulan April 2024.

“Terkadang mereka bergantian, terkadang mereka berdua dengan alasan korban nakal,” Kata Ary.

Dari hasil visum yang dilakukan Kepolisian dan Keterangan didapat dari tersangka, Ayah tiri korban hanya mencubit dan memberi minum air hangat. Tapi faktanya, ada bekas-bekas luka yang saat ini tengah dilakukan visum detil oleh medis. Luka-luka itu adalah bekas siraman air panas, karena ada luka melepuh di mulut dan tangan.

Kedua Pasutri tersangka ini dijerat penyidik dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Apabila dilakukan oleh orangtua kandungnya, ancaman hukumannya akan ditambah sepertiga,”pungkasnya. (Kal El)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+